,

DEN Usul Penurunan Harga Gas

Posted by

Jakarta, Petrominer — Dewan Energi Nasional (DEN) telah mengusulkan penurunan harga gas pipa. Usulan itu disampaikan setelah DEN melakukan kajian atas permasalahan harga gas dewasa ini.

Kajian itu merupakan hasil pembahasan dari beberapa kali Rapat Anggota Dewan Energi Nasional dan FGD, yang juga melibatkan pakar dari Pusat Studi Energi UI dan ITB. Hasil kajian tersebut dipaparkan oleh Anggota DEN, Syamsir Abduh, dalam sebuah acara dikusi di Jakarta, Minggu siang (18/9).

Berikut hal-hal yang disampaikan dari kajian itu:

1. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional telah mengamanatkan perubahan paradigma pengelolaan energi bahwa sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasionai, meialui penciptaan nilai tambah di dalam negeri.

2. Permasalahan mendasar tingginya harga gas bumi domestik adalah tidak adanya transparansi dan mekanisme harga, kurang berfungsinya market authority, serta tidak transparannya net back gas dari sisi konsumen. Harga gas seharusnya disesuaikan dengan kemampuan bayar (willingness to pay) di konsumen akhir, agar produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasar global. Apabila kemampuan bayar industri masih di bawah harga gasbumi, Pemerintah diharapkan dapat memberikan subsidi. Namun demikian, Pemerintah juga harus selektif dalam memberikan subsidi dengan menyesuaikan struktur biaya gas bumi untuk masing-masing industri yang berbeda.

3. Pemerintah harus jelas memposisikan Indonesia sebagai negara produsen atau konsumen gas bumi. Negara produsen gas bumi akan memaksimalkan nilai jual gas bumi untuk mendapatkan penerimaan negara yang maksimal, sedangkan negara konsumen akan meminimalkan harga gas bumi untuk kesejahteraan masyarakat. Apabila Indonesia adalah negara konsumen, maka seharusnya tidak ada keuntungan berlebih (excessive margin) di sisi produsen gas bumi agar harga gas bumi murah sampai di konsumen akhir. Namun demikian, margin di sisi huiu (upstream) harus tetap menarik buat investor untuk berinvestasi.

4. Formulasi harga gas bumi di dunia menggunakan wholesale price, dengan harga gas bumi yang mengikuti mekanisme pasar, sedangkan Pemenntah hanya melakukan intervensi pada saat kemampuan bayar gas bumi di bawah harga whoiasale price. Toll fee di sisi midstream diregulasi untuk meminimalkan adanya keuntungan berlebih. Konsep ini tetap memungkinkan adanya banyak trader karena dengan mekanisme harga wholesale price yang jelas, semakin banyak trader akan meningkatkan kompetisi harga. Konsep ini hampir sama dengan Indonesia, namun market authority di Indonesia tidak berfungsi dengan baik. Indonesia menetapkan harga gas bumi berdasarkan single price dengan fonnulasi harga di retail (downstream) melalui regulasi Pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Dewan Energi Nasional menyampaikan rekomendasi yakni perlunya dilakukan upaya terobosan untuk menurunkan harga gas bumi:

1. Kepala Sumur (upstream):
a. Menurunkan cost of money dan cost of service dikaitkan dengan penurunan harga minyak dunia.
b. Menurunkan harga gas bumi untuk lapangan-lapangan yang sudah mature dan pay of time (POT) telah tercapai.
c. Untuk memperoleh harga gas lebih murah, mendorong K3S memprioritaskan untuk dapat menemukan cadangan gas bumi dangkal (biogenic gas) yang memerlukan investasi lebih rendah.

2. Transportasi (midstream):
a. Mengevaluasi dan melakukan revisi Peraturan BPH Migas No. 8 Tahun 2013 terkait dengan formulasi tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee) dengan menetapkan pengembalian investasi yang wajar serta melakukan optimalisasi pemanfaatan pipa transmisi melalui peningkatan volume gas yang dialirkan.
b. Mengevaluasi dan melakukan revisi Pasal 7 PP No.1 Tahun 2006 tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Meskipun iuran ini diberlakukan sebagai PNBP, namun seyogyanya besarannya tidak melebihi biaya operasional BPH Migas.

3. Distribusi (downstream):
a. Mengevaluasi dan melakukan revisi Pasal 52 Ayat (1) PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, menjadi: Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi adalah Badan Usaha yang memiliki fasilitas distribusi Gas Bumi.
b. Meregulasi distribusi gas bumi dengan menemukan margin yang wajar, serta melakukan restrukturisasi rantai bisnis distribusi dengan melakukan agregasi di sektor yang mempunyai rantai bisnis terlalu panjang untuk dapat mengurangi biaya operasi dan pajak pendapatan (PPN) berganda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *