Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.

Jakarta, Petrominer – Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diperuntukkan kepada beberapa industri manufaktur dirasa masih kurang optimal. Pasalnya, ada beberapa permasalahan dalam implementasinya. Padahal kebijakan ini diharapkan mampu mendukung daya saing.

Permasalahan pertama yang dihadapi dalam penerapan kebijakan HGBT adalah harga gas bumi yang harus dibayarkan oleh industri penerima masih melebihi ketentuan. Lebih dari 95 persen perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91/2023 masih menerima harga gas bumi di atas US$ 6 per MMBTU.

“HGBT terus naik setiap kali ada penetapan baru. Selain itu, harga gas bumi tertentu yang diterima oleh perusahaan tidak seragam/tidak sama meskipun berada dalam satu wilayah yang sama,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, Kamis (3/8).

Febri memberi contoh industri di wilayah Jawa Bagian Barat. PT Indo Bharat Rayon mendapat HGBT US$ 6,61 per MMBTU, PT Asahimas Chemical dikenai US$ 6,5 per MMBTU, sedangkan PT Trinseo Material kena harga US$ 6,73 per MMBTU.

Kedua, industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi tertentu. Pada tahun 2022 terjadi pembatasan kuota di Jawa Timur antara 61-93 persen dari kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota yang ditetapkan di hampir seluruh perusahaan. Sedangkan di Jawa Bagian Barat, selama tahun 2022, volume gas bumi yang ditagihkan dengan harga sesuai keputusan Menteri ESDM adalah 89-97 persen.

“Jika industri memakai lebih dari 89 persen, maka sisanya harus dibayarkan dengan harga normal,” jelasnya.

Ketiga, masih banyak industri yang belum mendapatkan HGBT meski sudah direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian. Sepanjang tahun 2022, Menperin telah merekomendasikan 140 industri untuk dapat menerima HGBT, namun belum ditetapkan. Selain itu, ada juga industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima HGBT, namun belum diberikan. Sebagai contoh, PT Pupuk Iskandar Muda 1 yang belum mendapatkan HGBT untuk pasokan bahan baku gas bumi sebesar 40 BBTUD.

“Kami berprinsip No one left behind, artinya tak ada satupun industri pengguna gas baik sebagai bahan baku maupun energi yang tidak mendapatkan gas dengan harga US$6 per MMBTU dan pasokannya lancar sesuai target,” ujar Febri.

Jumlah Perusahaan Industri Penerima HGBT. (Kementerian Perindustrian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here