, ,

Bantu Pengawasan, Dibentuk Forum DPRD Penghasil Nikel

Posted by

Palu, Petrominer – Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi pembentukan forum DPRD Penghasil Nikel. Forum ini diharapkan bisa menjadi bentuk pengawasan dan memberikan usulan kebijakan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tandjung, saat menghadiri pembentukan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Penghasil Nikel yang diselenggarakan di  Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (7/12). Forum tersebut berisikan lima DPRD Provinsi yang terdiri dari DPRD Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.

Menurut Yuliot, pembentukan forum ini merupakan bagian perhatian untuk meningkatkan perekonomian bagi masyarakat. Apalagi, komoditas nikel merupakan sumber daya alam yang terbatas dan harus dikelola dengan baik yang dimanfaatkan sebesar-besarnya Untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan apa yang dimandatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

Saat ini, terdapat 365 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berada di enam provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, serta Papua Barat Daya. Sementara pengolahan nikel (smelter) di dalam negeri, ada 79 unit yang beroperasi, 74 dalam konstruksi, dan 17 dalam tahan perencanaan dan pengurusan perizinan.

Pengolahan nikel di dalam negeri merupakan bagian dari hilirisasi dan pelaksanaan dari Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana termaktub bahwa seluruh komoditas mineral wajib diolah di dalam negeri.

“Hal ini sejalan dengan prioritas Asta Cita Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo untuk melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi komoditas di dalam negeri. Hilirisasi adalah bagian dari strategi kemandirian bangsa dan pondasi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yang berlandaskan pada transformasi ekonomi berbasiskan nilai tambah,” ungkap Yuliot.

Dia menjelaskan, terdapat peningkatan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian dalam negeri semenjak larangan ekspor nikel ore dilakukan tahun 2020 lalu. Pada tahun 2017, ekspor nikel dan turunannya hanya menghasilkan US$ 3,3 miliar. Sementara di tahun 2024 terjadi peningkatan nilai ekspor nikel dan turunannya menjadi lebih 10 kali lipat, yakni mencapai US$ 33,9 miliar.

“Proyeksi tahun 2040, program hilirisasi akan menyumbang investasi sekitar US$ 618 miliar, menciptakan 3 juta lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan nilai ekspor secara signifikan,” jelas Yuliot.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa pengolahan mineral harus dilaksanakan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice, dengan melakukan aspek pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari kegiatan pertambangan dengan berupa penanggulangan serta pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan juga untuk pengendalian emisi karbon yang ditimbulkan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, menyampaikan bahwa inisiasi pembentukan forum DPRD Penghasil Nikel adalah untuk menjadi wadah menyampaikan aspirasi bagi provinsi penghasil nikel untuk memperjuangkan aspirasinya terkait komoditas nikel.

“Forum ini adalah wadah untuk menyatukan suara dan langkah para wakil rakyat di daerah bersama eksekutif dan seluruh stakeholder agar kepentingan daerah penghasil nikel didengar, diakomodasi dalam kebijakan nasional,” ujar Abdul Karim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *