, ,

Bahlil: Izin Tambang Pasir Kuarsa Ditarik Lagi Ke Pusat

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola guna mencegah penyalahgunaan izin dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia,  menyampaikan bahwa rencana ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11) kemarin. Ratas tersebut difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.

“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan,” kata Bahlil usai melantik sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM, Senin (24/11).

Menurutnya, Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan. Para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.

“Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Bahlil.

Dalam Ratas, ungkapnya, Pemerintah juga menyoroti dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa. Salah satunya temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut.

“Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diaatur labih baik kembali,” ujar Bahlil.

Dengan penarikan kewenangan ini, Pemerintah Pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung terkait maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *