Surabaya, Petrominer – Perseteruan antara PT Meratus Line dengan PT Bahana Line terus berlanjut. Kasus yang bermula dari tidak dibayarnya utang Meratus Line ke Bahana Line sebanyak Rp 50 miliar lebih itu memasuki babak baru.
Pihak Bahana Line telah melaporkan Auditor Internal Meratus Line, Fenny Karyadi, ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhannya tidak main-main, soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan kesaksian palsu.
Hal itu diketahui media dengan tersebarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/171/V/2023/BARESKRIM tertanggal 10 Mei 2023, di mana Direktur Utama Bahana Line Hendro Suseno melalui tim hukum dari kantor Syaiful Ma’arif & Partner, yang diwakili Muhammad Zulfikar Putra Prawiranegara, SH, menjadi Pelapor dan Terlapor yaitu Fenny Karyadi dkk.
Auditor Internal Meratus Line dilaporkan karena diduga menggunakan data asumsi alias data palsu dalam membuat audit yang kemudian menghasilkan hitungan kerugian negara yang menghebohkan, yaitu sebesar Rp 500 miliar lebih. Bahana Line pun mencari keadilan atas segala perbuatan dari oknum manajemen Meratus Line yang telah berusaha menghancurkan harkat martabat direksi dan perusahaan Bahana Line sekaligus sebagai siasat untuk tidak membayar utangnya.
“Betul, hasil audit tersebut dipakai sebagai alat bukti di pidana, perdata dan PKPU dan terbukti data itu data fiktif karena berbasis asumsi dan telah mendiskreditkan klien kami,” kata Syaiful Ma’arif saat dihubungi, Jum’at (23/6).
Pengakuan Fenny Karyadi di atas sumpah di persidangan pidana dalam kasus penggelapan BBM dan TPPU di PN Surabaya juga mengakui kalau basis data yang dipakai adalah berdasarkan asumsi. Dia mengakui asumsi itu diambil dari contoh kapal pelayaran dari Jakarta ke Surabaya yang dilayani perusahaan lain.
Namun asumsi ini kemudian dikaitkan dengan Bahana Line yang jalur pelayarannya berbeda dan perusahaannya berbeda, lalu hasil auditnya memunculkan angka bombastis di luar akal sehat tersebut. Data itu jelas fiktif dan palsu karena tidak terkait dengan Bahana Line tapi dituduhkan ke Bahana Line.
Uniknya, perusahaan yang dijadikan basis asumsi malah tidak dilaporkan secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Setelah dicek, ternyata Meratus Line tidak punya utang di sana, beda dengan di Bahana Line, ada utang dan nggak mau bayar. Yang membuat kesal kami, hasil audit itu dipakai alasan untuk tidak membayar utang yang telah diakui dengan dokumen dan data yang lengkap. Bahkan hingga kini Meratus Line walau sudah ditetapkan dalam PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya disahkan status utangnya namun belum juga mau membayar,” ungkap Syaiful.
Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, Corp Comm Meratus Line, Purnama Aditya, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan statement terkait dengan hal ini. Namun berjanji akan memberikan pernyataan secepatnya.
“Saat ini kami belum ada statement terkait hal tersebut Mas. Secepatnya, jika ada official statement dari kami akan saya info ke rekan-rekan,” ujar Purnama









Tinggalkan Balasan