Asosiasi Smelter Minta Presiden Batalkan Relaksasi Ekspor

0
377

Jakarta, Petrominer — Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberikan relaksasi ekspor mineral ore. Alasannya, relaksasi dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kami meminta Presiden untuk tetap konsisten menjalankan dan menyelamatkan amanah UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dari upaya pemberian relaksasi ekspor mineral ore,” ujar Ketua AP31, Prihadi Santoso, dalam pernyataan tertulis yang diterima Petrominer, Selasa (10/1).

Prihadi menyatakan, kebijakan relaksasi itu dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Malahan, kebijakan itu juga berpotensi memberikan sentimen negatif ke sektor lainnya, termasuk perbankan Indonesia.

Hal itu disampaikan AP3I terkait rencana diterbitkannya Perubahan ke-4 atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. AP3I terdiri dari 23 perusahaan smelter di sektor mineral nikel, tembaga, besi, mangan, zircon, timah dan silica. Sebagian besar smelter itu berdiri pada kurun waktu tahun 2014 – 2016 dengan realisasi investasi total mencapai US$ 20 miliar.

Dalam kesempatan itu, AP3I juga minta Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti PP No.1 tahun 2014 agar tidak terjadi kekosongan atau kevakuman landasan hukum bagi kelanjutan operasional usaha smelter di dalam negeri setelah berakhirnya batas waktu ekspor mineral pada tanggal 11 Januari 2017. Aturan ini juga bisa menjadi jaminan kepastian hukum bagi kegiatan usaha smelter.

AP3I juga meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan smelter di Indonesia terkait kepastian pasokan bahan baku dan menghindari timbulnya conflict of interest. Pasalnya, KESDM di satu sisi bertindak sebagai regulator, sementara di sisi lain KESDM menjadi pembina perusahaan tambang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here