Jakarta, Petrominer – Penurunan harga minyak mentah dunia dan rendahnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) membuka celah bagi PT Pertamina (Persero) untuk menambah minyak mentah dari pasar internasionial. Tentu saja, alasan penambahan impor minyak mentah itu untuk keamanan pasokan energi nasional.
Namun niat Pertamina menambah impor minyak dikritisi Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty. Langkah itu dianggap sebagai anomali dalam kebijakan migas jika tidak diikuti dengan langkah rekalkulasi atau hitung ulang harga dasar BBM di dalam negeri.
“Pertamina memanfaatkan celah merosotnya harga minyak untuk menambah kuota impor. Namun di saat yang sama, Pemerintah tidak bicara tentang penurunan harga BBM. Ini sikap anomali. Tidak responsif,” ujar Saadiah kepada PETROMINER, Kamis (13/4).
Sebagai BUMN, jelasnya, langkah untuk menaikan volume impor tidak serta merta lepas dari kebijakan dan persetujuan kementerian terkait. Pertamina memang memiliki tupoksi khas, namun kebijakan untuk menaikan atau menambah volume impor tersebut tidak lepas dari persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saadiah mencontohkan, awal Januari 2020 lalu ketika Kementerian ESDM memangkas kuota impor minyak mentah sebesar 30 juta barel dalam setahun untuk Pertamina. Pemangkasan ini menyusul berlakunya kebijakan pemerintah yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjual minyak mentah kepada Pertamina.
“Hal serupa juga butuh ketetapan Kementerian ESDM untuk niatan Pertamina menambah kuota Import minyak mentah. Karena adanya celah harga minyak mentah jatuh bebas di pasar internasional seperti kondisi sekarang,” ungkapnya.
Pertamina berdalih langkah itu sebagai upaya mengutamakan penyerapan minyak mentah dalam negeri yang didapat baik dari bagian Pemerintah (government intake), anak perusahaan, maupun pembelian bagian SKK Migas. Namun Saadiah memastikan jika tambahan kuota impor minyak mentah akan berlipat dibandingkan serapan minyak mentah dalam negeri.
“Tahun ini misalnya, neraca migas defisit. Produksi minyak dalam negeri 808 ribu barel per hari. Konsumsi 1,8 juta barel per hari. Defisit minyak naik 13,79 persen menjadi 977 ribu barel per hari dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi skema impor menjadi semakin melebar dibandingkan serapan minyak mentah produk dalam negeri,” jelasnya.
Pertamina dan Kementerian ESDM diingatkan untuk tidak mengabaikan hak publik mendapatkan harga BBM subsidi maupun non-subsidi lebih murah. ”Harga minyak mentah yang rendah jangan hanya diarifi dengan tambahan kuota impor. Namun, tidak menurunkan harga BBM bagi masyarakat. Itu mengabaikan hak publik menikmati penurunan harga BBM,” ujar politisi dari PKS ini.
Harga minyak mentah jenis Brent yang merupakan patokan yang sangat dekat dengan ICP (Indonesian Crude Price) saat ini terus melemah. Pada penutupan perdagangan hari Selasa (21/4), harga Brent US$ 25,57 per barel. Jenis minyak ini kembali melemah dalam perdagangan keesokan harinya di level US$ 16,98 per barel.
Formula penghitungan harga BBM umum non-subsidi dan non-penugasan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Evaluasinya dilakukan bulanan. Dengan harga minyak mentah yang rendah, harga keekonomian BBM dipastikan juga jauh lebih rendah.
“Pembentukan harga BBM akan lebih rendah. Jadi wajar jika harga BBM dalam negeri sudah saatnya diturunkan. Jangan digantung, apalagi diabaikan,” tegas Saadiah.









Tinggalkan Balasan