Nusa Dua, Petrominer – Sebanyak 28 kesepakatan komersial ditandatangani jelang berakhirnya gelaran acara The 3nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022), Jum’at (25/11). Total kesepakatan ini bakal menghasilkan lifting (penjualan) minyak dan kondensat sebesar 265 ribu barel minyak per hari serta perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (BBTU). Rentang durasi kontrak 2 hingga 11 tahun.
Kesepakatan tersebut meliputi 10 dokumen mengenai Prosedur Election Not To Take in Kind (ENTIK) yang merupakan perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor KKS sebagai Penjual Minyak Mentah dan Kondensat bagian Negara, serta 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), memorandum of understanding (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG antara Penjual dan Pembeli.
“Potensi penerimaan mencapai US$ 2,3 miliar,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
Minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik. Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah, pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, serta untuk kebutuhan PLN. Sedangkan LPG dari Sumatera Selatan rencananya seluruhnya akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri.
“Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi Nasional,” tegas Dwi.
Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas berharap kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi minyak, gas bumi, dan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal.
Menurut Dwi, komersialisasi migas, khususnya gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi 1 juta barel minyak per hari dan gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri.
Tantangannya, kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan. Sejak Tahun 2012, secara rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri adalah 1 persen per tahun. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4 – 5 persen per tahun.
“Perlu ada terobosan dari seluruh pihak untuk meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri,” kata Dwi.
Kesepakatan yang ditandatangani antara lain ENTIK antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Energi, PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Krakatau Steel, amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, MoU antara Inpex Masela dengan PT Badohopi Nickel Smelting Indonesia, HoA antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Nusantara Regas dan Jadestone Energy (Lemang) Pte Ltd dengan PT Pertamina Patra Niaga.








Tinggalkan Balasan