, ,

Menteri ESDM Diseminasikan RUPTL 2018-2027 Kepada Stakeholder

Posted by

Jakarta, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah menyetujui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2018-2027. Ini merupakan penyesuaian dari RUPTL sebelumnya (2017-2026), yang dilakukan karena indikator ekonomi tahun 2017 lebih rendah dari target.

Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1567 K/21/MEM/2018 tanggal 13 Maret 2018 tentang Pengesahan RUPTL PLN Tahun 2018-2027. Ini diharapkan sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah yaitu menyediakan listrik yang cukup, merata, dan dengan harga yang terjangkau.

“Perubahan terhadap RUPTL 2017-2026 perlu dilakukan mengingat realisasi indikator makro ekonomi tahun 2017 lebih rendah dari target dan berdampak pada pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali jadwal operasi pembangkit baru yang dituangkan dalam RUPTL 2018-2027,” jelas Jonan dalam acara Diseminasi RUPTL PLN 2018-2027 di kantor pusat PLN, Kamis (22/3).

Dalam kesempatan itu, sekali lagi Jonan meminta PLN untuk memperhatikan beberapa hal sebagai pertimbangan dalam penetapan RUPTL. Ini dilakukan agar sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah yaitu menyediakan listrik yang cukup, merata, dan dengan harga yang terjangkau.

“Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai pertimbangan di antaranya adalah tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL),” tegasnya.

Selain itu, Jonan minta agar pembangunan jaringan transmisi di Indonesia Timur sampai dengan tahun 2027 disesuaikan dengan kebutuhan listrik masyarakat. RUPTL juga diharapkan dapat fokus pada Program Listrik Perdesaan dengan target Rasio Elektrifikasi lebih dari 99 persen dan dapat melistriki 2.510 desa belum berlistrik hingga akhir tahun 2019.

Sementara untuk penambahan kapasitas per jenis energi primer diminta untuk memperhatikan ketentuan dalam Kepmen ESDM tentang RUPTL ini, yaitu tidak ada penambahan PLTU Batubara di Jawa kecuali yang sudah PPA dan pembangunan PLTU Batubara di Sumatera dan Kalimantan melalui PLTU mulut tambang. Untuk luar Jawa, rencana PLTU skala kecil diganti dengan pembangkit berbahan bakar gas agar lebih efisien.

Selanjutnya, tambahan PLTG/PLTGU di Jawa harus melalui pipa/wellhead kecuali yang sudah PPA atau dilelang. Sementara, pembangunan PLTG kecil di luar Jawa boleh memakai Liquified Natural Gas (LNG) dengan fasilitas platform based.

PLN juga diharapkan dapat merealisasikan target yang tertuang dalam RUPTL seperti total rencana pembangunan pembangkit sebesar 56.024 MW, jaringan transmisi sepanjang 63.855 kms, gardu induk sebesar 151.424 MVA, jaringan distribusi sepanjang 526.390 kms, dan gardu distribusi sebesar 50.216 MVA.

Lebih lanjut, Menteri ESDM menegaskan bahwa RUPTL 2018-2027 ini telah mengakomodasi pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam perencanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik. Hal ini terlihat dari porsi EBT dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 mencapai 23 persen atau lebih tinggi dibandignkan porsi EBT pada RUPTL 2017-2026 sebesar 22,6 persen. Secara rinci porsi bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 yaitu EBT (23 persen) Batubara (54,4 persen) Gas (22 persen) dan BBM (0,4 persen). Penggunaan BBM untuk pembangkit listrik dibatasi hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (3T).

Di akhir paparanya, Menteri ESDM berharap kebijakan ketenagalistrikan yang diimplementasikan melalui RUPTL ini dapat berjalan dengan baik dengan dukungan seluruh pihak dalam rangka mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *