
Jakarta, Petrominer – Percepatan hilirisasi mineral kritis Indonesia harus diimbangi tata kelola yang kuat, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan pembiayaan bertanggung jawab. Besarnya investasi di sektor ini dinilai belum cukup menjamin kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan yang masih menghadapi persoalan lingkungan, konflik lahan, dan ketimpangan manfaat ekonomi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Mineral Kritis Multipihak Indonesia 2026 yang diselenggarakan Koalisi ResponsiBank Indonesia bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Kamis (5/11).
Direktur Eksekutif The PRAKARSA sekaligus Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia, Victoria Fanggidae, menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan kapasitas industri pengolahan. Tanggung jawab lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan juga harus menjadi perhatian.
“Keputusan pembiayaan bukan keputusan yang netral. Ketika bank memberikan kredit kepada perusahaan tambang atau smelter, keputusan tersebut ikut menentukan kegiatan ekonomi apa yang dapat berkembang, risiko apa yang dibiayai, dan siapa yang pada akhirnya menerima manfaat maupun menanggung dampaknya,” ujar Victoria.
Dia mendorong tiga perubahan mendasar, yakni penguatan standar operasional dan penegakan hukum, peningkatan akuntabilitas lembaga keuangan, serta pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat terdampak.
Koalisi ResponsiBank Indonesia mengungkapkan, skor kebijakan perbankan pada sektor pertambangan hanya mencapai 0,6 dari skala 10 pada 2024. Angka ini menunjukkan perlunya penguatan standar uji tuntas HAM dan lingkungan dalam keputusan pembiayaan.
Investasi Harus Inklusif
Dari sisi pemerintah, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis BKPM, Heldy Satrya Putera, yang mewakili Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, menyebut hilirisasi sebagai salah satu penggerak utama investasi nasional.
Pada Januari-September 2026, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp 1.539,2 triliun. Sekitar 32 persen di antaranya berasal dari sektor hilirisasi.
“Ke depan kita perlu memastikan nilai tambah ekonomi terus meningkat, tata kelola dan keberlanjutan semakin kuat, serta manfaat pembangunan semakin luas dan inklusif,” ujarnya.
Sementara Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Prof. Nunung Nuryartono, yang mewakili Kepala BRIN, menekankan pentingnya riset dan inovasi untuk mendukung pengelolaan mineral kritis secara berkelanjutan.
Menurut Prof. Nunung, pengembangan teknologi membutuhkan investasi besar, kerja sama lintas sektor, serta dukungan kebijakan yang konsisten. Riset juga perlu menghasilkan bukti ilmiah mengenai dampak lingkungan dan sosial sebagai dasar penyusunan kebijakan serta skema pembiayaan.
Perspektif global disampaikan Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Pembangunan, Prof. Surya Deva, melalui pidato video. Dia juga mengingatkan bahwa manfaat pengembangan mineral kritis harus dibagikan secara adil.
“Mineral kritis sangat penting untuk mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Namun, berkeadilan bagi siapa?” ujar Prof. Surya.
Dia menekankan empat prinsip, yaitu uji tuntas HAM dan lingkungan, partisipasi bermakna masyarakat, pembagian manfaat ekonomi yang adil, serta pembiayaan berkelanjutan.
Hak Masyarakat Adat
Dampak kegiatan pertambangan terhadap masyarakat disampaikan Agustinus Podengge, perwakilan masyarakat adat Karunsie di Sorowako, Sulawesi Selatan. Dia mengungkapkan persoalan relokasi permukiman, keterbatasan air bersih, dan belum terpenuhinya hak masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan.
“Masyarakat Karunsie ini menjadi penonton ketika hasil tanah leluhurnya itu telah memberi kesejahteraan bagi banyak orang,” ungkap Agustinus.
Dia mendesak pengakuan resmi terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat, pemenuhan hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan, serta penyelesaian persoalan lahan.
Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi di wilayah industri nikel tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar.
Forum ini turut menggelar empat diskusi tematik yang melibatkan masyarakat sipil, sektor swasta, pemerintah, dan generasi muda. Pembahasannya mencakup pengawasan pembiayaan, praktik bisnis dan rantai pasok yang bertanggung jawab, mekanisme pembagian manfaat ekonomi (benefit sharing), serta penguatan partisipasi dan advokasi transisi energi berkeadilan.
Melalui rangkaian diskusi tersebut, forum berupaya menghubungkan tanggung jawab lembaga keuangan, praktik industri, kebijakan pemerintah, dan partisipasi publik dalam memperbaiki tata kelola mineral kritis.
Menjelang COP31 di Antalya, Turki, Koalisi ResponsiBank Indonesia berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat regulasi, transparansi pembiayaan, perlindungan masyarakat, dan tata kelola mineral kritis nasional.








Tinggalkan Balasan