, , ,

Kemarau Kalimantan, Alarm bagi Pembiayaan Batubara

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan dan menyusutnya debit sungai kembali memicu sorotan terhadap ketergantungan Indonesia pada energi fosil. Sejumlah organisasi lingkungan mendesak pemerintah dan perbankan untuk menghentikan pembiayaan batubara serta mempercepat transisi menuju energi terbarukan.

Fenomena El Nino yang diperparah pemanasan global disebut memperburuk kondisi Sungai Kapuas dan Barito. Situasi tersebut dinilai menjadi peringatan atas meningkatnya kerentanan ekologis di tengah masifnya aktivitas ekstraktif di Pulau Kalimantan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan sekitar 60 persen dari 15,3 juta hektare wilayah Kalimantan Tengah telah berada dalam penguasaan konsesi, termasuk untuk pertambangan batubara. Tingginya aktivitas ekstraktif memberikan tekanan terhadap daya dukung lingkungan. Dampaknya terlihat dari meningkatnya risiko banjir pada musim hujan dan ancaman kebakaran hutan serta kekeringan pada musim kemarau.

Dia menilai rangkaian bencana ekologis tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam. Apalagi, tata kelola yang buruk pada akhirnya dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Risiko Ekonomi

Sementara Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari dampak perubahan iklim dan aktivitas industri berbasis batubara.

Mengacu pada studi Toxic 20, kerugian ekonomi akibat pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik diperkirakan mencapai Rp 1.813 triliun. Nilai tersebut disebut berpotensi meningkat seiring memburuknya dampak perubahan iklim, biaya kesehatan, dan degradasi fungsi sungai.

“Ketika risiko ini melonjak, krisis energi dan krisis keuangan tidak terhindarkan,” ungkapnya.

Di tengah meningkatnya risiko iklim, laporan BersihkanBankmu mencatat pembiayaan perbankan domestik kepada perusahaan batubara masih cukup besar. Sepanjang tahun 2021-2024, total pinjaman yang dikucurkan mencapai US$ 7,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 5,6 miliar berasal dari sejumlah bank besar nasional, antara lain Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan Permata. Koalisi tersebut menilai nilai pembiayaan tersebut sebenarnya dapat dialihkan untuk mendukung proyek-proyek energi terbarukan.

Menurut Bhima, tanpa percepatan pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan penghentian pembiayaan baru untuk batubara, risiko krisis iklim akan terus meningkat dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar.

“Bencana yang terjadi di Kalimantan ini akan terus terulang kalau bank-bank masih terus membiayai batu bara,” tegasnya.

Revisi Kebijakan Energi

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Outreach and Advocacy CERAH, Dzatmiati Sari, mengatakan kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengubah arah kebijakan energi nasional. Sejumlah instrumen kebijakan, mulai dari Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), hingga Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), masih memberikan ruang besar bagi pemanfaatan batu bara.

Dzatmiati juga menyoroti Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang dinilai belum secara tegas menempatkan energi fosil sebagai sektor yang tidak layak memperoleh pembiayaan. CERAH mendesak pemerintah memasukkan peta jalan yang jelas dan target waktu terukur untuk mengurangi ketergantungan terhadap batu bara dalam revisi RUEN. Kebijakan tersebut, menurutnya, juga harus diterjemahkan dalam RUPTL dan instrumen pembiayaan nasional.

“Pedoman dan kerangka klasifikasi pendanaan dalam TKBI perlu lebih menegaskan target pengurangan pembiayaan di proyek beremisi tinggi dalam periode waktu yang jelas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *