
Jakarta, Petrominer – Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan terkait harga gas untuk industri. Langkah ini diambil dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis PGN secara keseluruhan.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, PGN senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholder terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perusahaan dengan kebijakan Pemerintah. Demikian keterangan resmi dari PGN melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh PETROMINER, Rabu (1/7).
PGN menjelaskan, kenaikan harga gas LNG Industri dilatarbelakangi oleh kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi pasokan energi domestik. Komponen harga gas LNG Industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan kebijakan berupa penurunan harga gas LNG Industri sebagai bentuk komitmen untuk menjaga daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan. Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.
Dalam pernyataan itu, PGN juga menyampaikan komitmennya untuk menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian, masyarakat dan stakeholder terkait.









Tinggalkan Balasan