, ,

Dirjen Minerba: Besaran RKAB Nikel 2026 Belum Ditetapkan

Posted by

Jakata, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Hal ini ditegaskan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan Pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu.

“Terkait RKAB nikel, Pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan,” kata Tri, Kamis (25/6).

Keputusan ini merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Namun, Pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.

“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” tegas Tri.

Menurutnya, proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Di saat yang sama, Pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *