
Jakarta, Petrominer – Indonesia dinilai telah memiliki modal kuat untuk melaksanakan reformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Dengan tekanan harga minyak global dan melemahnya nilai tukar rupiah yang telah menyentuh Rp 18 ribu per US$, reformasi subsidi energi perlu segera dilakukan. Selain untuk memperkuat stabilitas fiskal nasional, langkah ini sekaligus merealisasikan ambisi Presiden Prabowo Subianto mencapai energi terbarukan 100 persen pada tahun 2035.
Senior Policy Advisor Center Policy Development (CPD), Ruddy Gobel, mengatakan Pemerintahan Presiden Prabowo telah berada dalam kondisi yang lebih baik untuk menjalankan reformasi subsidi energi lantaran berbagai modalitas yang telah disiapkan dua pemerintahan sebelumnya. Berbagai pilot reformasi subsidi dan uji coba kebijakan, seperti MyPertamina dan biometrik, telah dilakukan.
Tak hanya itu, inklusifitas keuangan masyarakat semakin membaik seiring bertambahnya pembayaran digital. Akurasi penargetan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dinilai sudah lebih baik.
“Fiskal kita terbatas, karena itu pemanfaatannya harus fokus pada pembiayaan program yang produktif, untuk mendorong investasi atau transformatif, guna mendorong transisi energi,” ungkap Ruddy dalam keterangan resmi yang diterima PETROMINER, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, dia menegaskan reformasi subsidi akan membantu memperkuat atau memberi sinyal pada pasar bahwa pemerintah sedang memperbaiki kredibilitas fiskal, dan itu akan berdampak positif bagi rupiah. Selain itu, juga akan mendatangkan kepercayaan investor untuk investasi, termasuk ke sektor energi terbarukan yang bisa memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar.
Menurut Ruddy, selama ini sistem subsidi energi yang diterapkan oleh Indonesia justru membatasi ruang fiskal, tidak memberi insentif terhadap transisi energi, dan menyebabkan ketidakadilan akses energi. Selain itu, subsidi energi yang sebagian besar dialokasikan untuk bahan bakar fosil justru berbanding terbalik dengan klaim bahwa subsidi mengindikasikan pemerintah pro terhadap rakyat.
“Pasalnya, kontribusi subsidi energi fosil terhadap ekonomi hanya 0,6 persen. Sebaliknya jika subsidi dialokasikan untuk energi bersih justru akan memberikan kontribusi yang lebih besar, yakni 1-1,3 persen,” tegasnya.
Realisasi Subsidi
Hal senada disampaikan Senior Policy Advisor International Institute for Sustainable Development (IISD), Anissa Suharsono. Malahan, dia menegaskan bahwa reformasi subsidi energi semakin mendesak untuk dilakukan.
“Jika Indonesia tetap bertahan dengan mekanisme subsidi yang sama, ruang fiskal pemerintah akan terus tertekan dan Indonesia akan selalu rentan terhadap gejolak global. Meskipun harga minyak dunia tidak mengalami lonjakan, pergerakan nilai tukar rupiah yang fluktuatif tetap dapat menimbulkan tekanan fiskal yang besar bagi pemerintah,” ujar Anissa.
Studi IISD, menurutnya, menemukan bahwa realisasi subsidi yang dirilis oleh pemerintah sebenarnya lebih kecil ketimbang angka riil yang tidak dicatatkan dalam laporan (underreported). IISD mencatat angka riil subsidi energi pada tahun 2024 mencapai Rp 713,5 triliun, dan hampir 90 persen digunakan untuk subsidi energi fosil. Sementara dukungan terhadap kendaraan listrik justru kurang dari 1,5 persen dari alokasi tersebut.
Selain itu, sepanjang kuartal I-2026, realisasi belanja subsidi dan kompensasi Indonesia telah mencapai Rp118,7 triliun. Angka ini meroket 266,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Besaran tersebut diprediksi semakin membengkak di tengah kenaikan harga energi dunia dan pelemahan nilai tukar yang semakin memburuk.
Anissa menekankan bahwa reformasi subsidi bukan berarti mencabut bantuan pemerintah untuk masyarakat, melainkan menyalurkannya dengan lebih tepat sasaran. Melalui mekanisme subsidi yang lebih terarah, pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih besar kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengurangi beban fiskal.
“Pendekatan ini juga lebih mungkin untuk survive secara politis dalam jangka panjang,” jelasnya.
Subsidi Langsung
Ruddy menyarankan agar mekanisme subsidi energi tidak lagi diberikan dalam bentuk komoditas atau barang, namun langsung pada pada keluarga rentan.
Hitungan CPD menunjukkan, apabila pemerintah memberikan subsidi bulanan untuk LPG dan listrik sebesar Rp 178.454 per keluarga yang mencakup 40 persen dalam daftar DTSEN, maka akan menghasilkan penghematan anggaran negara sebesar Rp 95 triliun per tahun. Keberhasilan reformasi subsidi energi salah satunya ditentukan oleh realokasi anggaran yang jelas dan mendukung kelompok keluarga rentan dan menengah.
“Jika kita mengalokasikan nilai penghematan tersebut untuk tiga program prioritas, misalnya 70 persen dari Rp 95 triliun untuk pendidikan, kesehatan dan energi bersih, maka akan berkontribusi besar pada PDB,” katanya.
Subsidi langsung juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih energi yang digunakan. Fleksibilitas ini dapat mendorong peralihan ke energi terbarukan yang tersedia secara lokal dan ujungnya turut mendukung transisi energi, termasuk mendukung Program 100 GW melalui koperasi desa.
Sementara itu, Manajer Mobilitas Berkelanjutan, Lingkungan Bersih dan Bangunan Institute for Essential Services Reform (IESR), Rahmi Puspita Sari, menambahkan bahwa percepatan adopsi kendaraan listrik juga dapat menjadi salah satu mekanisme reformasi subsidi.
Konversi ke kendaraan listrik dapat menurunkan konsumsi BBM secara alami, sehingga beban subsidi berkurang tanpa menimbulkan gejolak sosial dan politik yang besar. Indonesia bisa menghemat anggaran yang dialokasikan untuk subsidi BBM sebanyak 26,5 juta barel dan juga penghematan terhadap impor BBM 18 juta barel per tahunnya, apabila berhasil mencapai target konversi 15 juta kendaraan listrik pada tahun 2030.
“Biaya insentif per motor sekitar Rp11 juta (menghitung seluruh pajak), sementara manfaat ekonomi dari penghematan subsidi, devisa impor, dan pengurangan eksternalitas dapat mencapai Rp 16-35 juta per unit dalam kondisi normal hingga krisis energi,” ungkap Rahmi.









Tinggalkan Balasan