
Bojonegoro, Petrominer – Badan Kerja Sama (BKS) Participating Interest (PI) Blok Cepu merealisasikan penjualan minyak mentah (crude oil) bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada buyer domestik. Pada periode lifting 10-11 Mei 2026, telah disalurkan minyak mentah dengan kisaran volume 620.000 barrel kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Ketua BKS PI Blok Cepu, Muhammad Kundori, penjualan kepada Pertamina ini merupakan bagian dari dukungan BKS terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional, yakni melalui optimalisasi pemanfaatan produksi minyak bumi untuk kebutuhan domestik.
“Sebagai bagian dari KKKS, BKS PI Blok Cepu berkomitmen mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah dan memastikan pemanfaatan produksi migas domestik dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional sebagaimana arahan dari Pak Dirjen Migas melalui Surat T-3560,” ujar Kundori, Selasa (12/5)
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa situasi global saat ini menuntut seluruh pelaku industri migas nasional untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ketahanan energi nasional. Realisasi penjualan minyak mentah terhadap buyer domestik ini merupakan bagian dari kepatuhan dan tanggung jawab KKKS dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor energi, khususnya di tengah dinamika geopolitik global yang berdampak terhadap stabilitas pasokan dan harga energi dunia.
Hal ini sejalan dengan himbauan sebelumnya dari Pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan sejumlah kebijakan strategis sebagai respon terhadap dinamika geopolitik global, mulai dari gejolak perang timur tengah sampai dengan ditutupnya Selat Hormuz dan potensi gangguan rantai pasok energi nasional.
Karena itu, selain surat perintah Direktur Jenderal Migas No:T-3560/MG.04/DJM/2026 tanggal 22 April 2026, terdapat juga Surat Menteri ESDM No:T-100/MG.05/MEM.M/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Dukungan Mitigasi Risiko Pasokan Minyak Mentah, Produk BBM dan LPG untuk Pemenuhan Kebutuhan Domestik, Surat SKK Migas No: SRT-0197/SKKIA0000/2026/SI tanggal 17 Maret 2026 tentang Penguatan Ketahanan Energi Nasional dan Optimalisasi Produksi di Tengah Dinamika Global, dan Surat Dirjen Migas tanggal 8 April 2026 Tentang Penangguhan Persetujuan Ekspor Minyak Mentah dan Kondensat No B-3064/MG.04/DJM/2026.
BKS PI Blok Cepu merupakan wadah koordinasi empat BUMD penerima PI 10 persen Blok Cepu. Keempat BUMD tersebut adalah PT Asri Dharma Sejahtera (Perseroda), PT Petrogas Jatim Utama Cendana, PT Blora Patragas Hulu (Perseroda), dan PT Sarana Patra Hulu Cepu.
Melalui BKS, keempat BUMD tersebut secara kolektif menjalankan pengelolaan hak dan kewajiban PI 10 persen. Badan ini juga melakukan pengawasan operasional bersama KKKS, serta memastikan tata kelola, lifting, dan komersialisasi minyak dilaksanakan secara profesional sehingga manfaat ekonomi Blok Cepu dapat dioptimalkan bagi daerah.








