, ,

PNBP Panasbumi Juga Telah Lampaui Target

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) terpasang di Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan. Hingga Oktober 2017, kapasitas terpasang mencapai 1.808,5 mega watt (MW). Padahal, pada akhir tahun 2014, kapasitasnya hanya 1403,5 MW.

Peningkatan kapasitas PLTP tersebut juga diikuti oleh meningkatnya angka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor panasbumi tahun 2017. Hingga pertengahan Nopember 2017, PNBP mencapai angka Rp 928,55 miliar. Jumlah tersebut telah melampaui 38 persen dari target PNBP 2017, yang sebesar Rp 671,26 miliar.

“Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan produksi listrik sepanjang tahun 2017 dan efisiensi biaya sehingga meningkatkan setoran bagian pemerintah,” tulis berita website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (23/11).

Angka PNBP tersebut berasal dari dua jenis penerimaan, yakni Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) Eksisting sebesar Rp 905,04 miliar (97 persen), dan sisanya WKP-Izin Panas Bumi (IPB) sebesar Rp 23,51 miliar (3 persen).

Angka ini sudah hampir menyamai angka PNBP panasbumi di tahun 2016 yang mencapai Rp 932,28 miliar dan lebih tinggi dari capaian tahun 2015 yakni sebesar Rp 882,70 miliar.

Potensi panasbumi merupakan anugerah bagi Indonesia dengan rincian cadangan (reserve) mencapai 17.506 MW dan sumber daya (resources) sebesar 11.073 MW. Namun, pemanfaatan energi panasbumi untuk keperluan pembangkitan listrik baru 1.698,5 MW atau sekitar 10 persen dari cadangan yang ada sehingga peluang untuk pengembangan energi panasbumi masih sangat terbuka lebar.

Kementerian ESDM pun telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan investasi panasbumi, antara lain melalui mekanisme:

  1. Penugasan kepada BUMN dalam rangka pengembangan hulu dan hilir panas bumi berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2014;
  2. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi bagi Investor yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mendapatkan PSPE, sebagai insentif bagi PSPE tersebut, maka Wilayah Kerja Panas Bumi akan dilelang melalui mekanisme penunjukan langsung;
  3. Insentif fiskal dan non fiskal berupa tax allowance dan tax holiday;
  4. Penyederhanaan perizinan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, pemangkasan waktu perizinan dan aplikasi pelayanan publik berbasis online untuk rekomendasi izin tenaga kerja asing, penerbitan sertifikat kelaikan penggunaan peralatan, dan penyampaian laporan berkala WKP;
  5. Pengeboran Eksplorasi oleh Pemerintah (Government Drilling) dan Geothermal Fund yaitu pengalokasian dana eksplorasi panas bumi sebesar USD 300 Juta dari APBN; dan
  6. Pelelangan WKP di Indonesia Timur, fokus di Indonesia Timur sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah tersebut khususnya yang memiliki BPP setempat yang lebih tinggi dari BPP Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *