Jakarta, Petrominer – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang minyak dan gas bumi (Migas). Ini sebagai langkah konstitusional dan strategis untuk membenahi tata kelola migas nasional serta mereintegrasikan Pertamina sebagai alat negara dalam mewujudkan kedaulatan energi.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menyampaikan bahwa stagnasi regulasi migas bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan ketahanan nasional. Karena itu, FSPPB menilai Perpu merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk memutus kebuntuan hukum, menata ulang tata kelola migas, dan memulihkan peran negara secara nyata dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“FSPPB memandang gagasan penerbitan Perpu bukanlah langkah yang bersifat prosedural semata, melainkan respon konstitusional atas kondisi yang mendesak,” ujar Arie di sela gelaran Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional” yang digelar FSPPB di Jakarta, Selasa (10/3).
FGD ini diselenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan dalam merespons situasi ketahanan energi Indonesia yang semakin rentan. Forum ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, mahasiswa, hingga tokoh-tokoh nasional yang memiliki perhatian terhadap masa depan energi Indonesia.
FSPPB berpandangan bahwa migas bukan sekadar komoditas dagang, melainkan fondasi kedaulatan negara, ketahanan nasional, dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pembenahan tata kelola migas tidak boleh lagi ditunda.
FSPPB juga menegaskan bahwa reintegrasi Pertamina harus dipahami sebagai langkah strategis untuk memastikan negara hadir secara nyata dalam pengelolaan sumber daya migas, memperkuat kapasitas nasional, mengonsolidasikan aset strategis, dan menjamin bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“FSPPB mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal agenda ini sebagai agenda kebangsaan, bukan semata agenda korporasi,” tegas Arie.
FSPPB menepis anggapan bahwa penguatan peran negara dan reintegrasi Pertamina akan memperburuk iklim investasi. Justru sebaliknya, ketidakjelasan tata kelola, struktur kelembagaan yang terfragmentasi, dan perubahan arah kebijakan yang tidak konsisten selama ini telah menjadi sumber ketidakpastian.









Tinggalkan Balasan