Jakarta, Petrominer – Momentum percepatan transisi energi Indonesia menguat dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Transisi Energi yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Satgas ini bertugas mendorong percepatan implementasi berbagai program energi bersih di Indonesia, di antaranya implementasi 100 gigawatt (GW) tenaga surya dan elektrifikasi 120 juta unit sepeda motor.
Percepatan transisi energi ini juga semakin relevan di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah yang berpotensi memicu volatilitas harga bahan bakar fosil global dan mengancam ketahanan energi Indonesia. Apalagi, CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, telah mengungkapkan adanya investasi sekitar Rp 23,66 triliun untuk pembangunan industri pendukung pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas produksi hingga 50 GW.
Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menyampaikan tiga kebijakan kunci yang harus dijalankan Satgas yang baru dibentuk tersebut. Pertama, insentif yang jelas dan konsisten untuk energi terbarukan bersamaan dengan disinsentif untuk energi batubara. Kedua, pengembangan industri manufaktur dalam negeri yang merupakan rantai pasok energi terbarukan. Ketiga, menyelaraskan kebijakan transisi energi dengan agenda ekonomi, termasuk di tingkat daerah.
“Insentif sebagai bagian dari kebijakan yang kredibel merupakan kunci bagi pembiayaan dan investasi energi terbarukan. Hal tersebut diperlukan di tengah ruang fiskal yang sangat sempit. Dengan insentif yang tepat, transisi energi bukan merupakan agenda yang mahal dan kompleks,” ujar Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, Jum’at (6/3).
Menurut Tata, Indonesia juga memiliki potensi sumber pendanaan tambahan dari tambahan pungutan batubara. Pemerintah sudah berencana menerapkan bea keluar batubara sejak awal Januari 2026 namun masih tertunda pelaksanaannya.
“Pendanaan dari batubara bisa mengakselerasi pembangunan energi terbarukan, termasuk energi surya,” ungkapnya.
Analisis SUSTAIN menunjukkan bahwa pungutan produksi batubara berpotensi menghasilkan hingga Rp 675 triliun dalam sepuluh tahun periode RUPTL 2025–2034. Bahkan dalam skenario paling konservatif, selama sisa empat tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, potensi pembiayaan yang dapat dihimpun diperkirakan mencapai sekitar Rp 360 triliun.
Dengan estimasi pemerintah bahwa program 100 GW tenaga surya membutuhkan sekitar US$ 100 miliar, berarti biaya pembangunan pembangkit listrik tenaga surya skala desa berkapasitas 1 MW sekitar Rp 20 miliar. Dengan begitu, pendapatan dari pungutan batubara tersebut dapat membiayai instalasi tenaga surya di sekitar 18.000 desa, yang mencakup lebih dari 20 persen seluruh desa di Indonesia.
“Kebijakan kedua adalah pengembangan industri manufaktur yang merupakan rantai pasok energi terbarukan, terutama panel surya dan baterai. Perlu dilakukan lokalisasi produksi di Indonesia yang akan menciptakan lapangan kerja hijau. Untuk itu diperlukan insentif dan kepastian pasar bagi pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri,” kata Tata.
Kebijakan ketiga adalah mengaitkan percepatan transisi energi dengan agenda ekonomi, termasuk di daerah. Pengembangan energi terbarukan termasuk industri rantai pasoknya harus mampu menciptakan lapangan kerja, terutama tenaga kerja usia muda yang memiliki tingkat pengangguran tinggi, dan mendorong peningkatan daya saing ekonomi daerah. SUSTAIN menilai kombinasi ketiga kebijakan tersebut akan mempercepat transisi energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.








Tinggalkan Balasan