Jakarta, Petrominer — PT PLN (Persero) menyambut positif penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025 oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terhadap Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau abu sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). SNI ini diberikan untuk FABA yang diaplikasikan sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk tanaman.
Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyambut baik langkah BSN yang telah menetapkan SNI FABA. Kehadiran standar ini menjadi tonggak penting dalam mendukung konsep waste to value, yakni mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai ekonomi tinggi yang aman dan bermanfaat bagi sektor pertanian.
“Dengan adanya SNI ini, seluruh pihak yang memanfaatkan produk turunan FABA memiliki pedoman yang jelas dan terpercaya. Ini adalah langkah penting agar FABA tidak lagi dianggap limbah, melainkan aset bernilai yang dapat mendukung pertanian dan ekonomi lokal,” ujar Rizal, Jum’at (7/11).
PLN telah lama menginisiasi berbagai inovasi pemanfaatan FABA di lapangan. Antara lain untuk pengerasan jalan, bahan bangunan, pembenah tanah maupun kompos, serta media tanam dalam program pertanian produktif. Melalui 47 PLTU tersebar di Indonesia, terdapat potensi lebih dari 1,2 juta ton FABA per tahun yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai produk bernilai ekonomi, seperti pembenah tanah dan pupuk.
“Di berbagai lokasi demonstrasi plot seperti PLTU Labuan, Bengkayang, Pacitan, dan Air Anyir, pemanfaatan FABA telah memberikan hasil positif bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Rizal.
Keberadaan SNI ini menjadi elemen penting untuk memastikan setiap pemanfaatan FABA memenuhi standar keselamatan, mutu, dan keberlanjutan. Dengan SNI pemanfaatan FABA, tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat. FABA kini bukan lagi masalah, melainkan solusi bagi sektor pertanian.
Kepastian Hukum
Sebelumnya, Kepala BSN yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengembangan Standar, Hendro Kusumo, menyampaikan bahwa standar tersebut telah resmi ditetapkan pada 2 Oktober 2025. SNI FABA ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan teknis bagi seluruh pihak yang ingin mengelola maupun memanfaatkan FABA di Indonesia.
“Fungsi utama standar ini adalah menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan. Misalnya, SNI ini menjadi pedoman untuk memastikan bahwa FABA dapat dimanfaatkan dengan aman, baik sebagai pembenah tanah maupun bahan baku pupuk,” ujar Hendro dalam acara Launching dan Sosialisasi SNI 9387:2025 FABA di Jakarta akhir Oktober 2025 lalu.
Keberadaan SNI FABA memiliki urgensi strategis, antara lain menjamin konsistensi mutu produk FABA, menjamin keamanan lingkungan dan konsumen, mendukung ekonomi sirkular dan ekonomi hijau, meningkatkan nilai tambah, mendorong inovasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian regulasi dan dasar sertifikasi.
Melalui penetapan SNI ini, BSN menegaskan komitmennya dalam memperluas penerapan standar yang tidak hanya berorientasi pada kualitas, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Maka siapa pun yang memanfaatkan produk turunan FABA ini nanti sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Ini adalah langkah awal untuk leverage, naik kelas dari produk FABA menjadi lebih terpercaya,” tandasnya.









Tinggalkan Balasan