Jakarta, Petrominer – Tim Advokasi Bersihkan Indonesia resmi mendaftarkan gugatan terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060. RUKN yang baru disahkan pemerintah pada Maret 2025 lalu ini dinilai memilih cara yang paling boros untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060, sehingga dikhawatirkan berdampak pada harga listrik ke masyarakat atau beban subsidi energi.
“Gugatan ini kami ajukan untuk mendorong RUKN ini dicabut serta diterbitkan RUKN baru yang lebih realistis dan dapat menurunkan emisi serta polusi akibat adanya PLTU batubara, dengan memuat peta jalan pemensiunan PLTU serta menambah porsi energi terbarukan,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jum’at (26/9).
Alif, selaku anggota tim Advokasi Bersihkan Indonesia, menegaskan Pemerintah harus ingat bahwa hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia yang perlu dipenuhi oleh Pemerintah.
RUKN 2025-2060 memaksakan perpanjangan pemanfaatan pembangkit bat bara hingga tahun 2060 dengan perluasan co-firing biomassa, menambah ketergantungan pada gas, menggantungkan seluruh reduksi emisi fosil pada teknologi penangkapan karbon (carbon capture and storage/CCS), dan merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Dengan rencana ini, biaya investasi yang dibutuhkan total mencapai US$ 1.092 miliar atau rata-rata US$ 30,33 miliar per tahun.
Biaya investasi tersebut jauh lebih mahal dibandingkan jika Indonesia mendorong energi terbarukan, seperti surya atau angin, dengan porsi lebih besar. Bahkan, studi Institute of Essential Services Reform (IESR) menemukan, dengan menambah energi terbarukan, menghentikan PLTU batubara lebih awal, mengurangi gas dan CCS, serta menghilangkan nuklir dari RUKN, bisa menghemat biaya hingga sepertiga.
RUKN 2025-2060 merencanakan 54 gigawatt (GW) PLTU batubara beroperasi hingga tahun 2060. Puncak operasi mencapai 62,4 GW, dengan 5-30 persen co-firing biomassa.
Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, menilai rencana ini menunjukkan pengabaian kebutuhan dan kepentingan rakyat. Pasalnya, gugatan telah berulang kali diajukan masyarakat untuk menghentikan PLTU di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Sulawesi hingga Nusa Tenggara, mengingat dampaknya yang sangat buruk pada kesehatan, ekonomi lokal, ruang hidup warga, hingga ruang fiskal negara.
“Presiden Prabowo perlu mengecek ulang kebenaran pidatonya kemarin di Sidang Umum PBB yang menyatakan bahwa dia terpaksa dan tidak punya pilihan dalam menghadapi krisis iklim selain membangun giant sea wall yang daya rusaknya juga akan sangat hebat. Dengan memaksakan PLTU batubara terus beroperasi yang diperparah dengan kombinasi solusi palsu, Pemerintahan Presiden Prabowo sedang menciptakan keterpaksaan dan menyempitkan pilihannya sendiri,” ujar Ashov.
Pemasangan teknologi CCS demi mereduksi emisi pembangkit listrik batubara dan gas sesuai RUKN juga tidak realistis dan boros. Di seluruh dunia, CCS baru dipasang di 4-5 PLTU, dengan ketidakpastian biaya yang sangat tinggi yang dapat mencapai 12 kali lipat biaya energi terbarukan. Selain itu, rencana untuk menerapkan co-firing biomassa di PLTU, akan mendorong deforestasi hingga jutaan hektare demi memenuhi kebutuhan bahan baku biomassa.
Tidak hanya itu, RUKN juga memasukkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) hingga 35-44 GW, dengan proporsi biaya investasi yang sangat besar.
“Biaya listrik PLTN juga lebih mahal dari tarif dasar listrik yang ditetapkan pemerintah. Kemudian, karena keterbatasan cadangan uranium di dalam negeri, justru berpotensi membuat Indonesia harus mengimpor uranium yang dibutuhkan untuk mengoperasikan PLTN hingga akhir usia pembangkit yang umumnya 30 hingga 40 tahun,” kata Program and Policy Manager CERAH, Wicaksono Gitawan.
RUKN bertentangan dengan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 yang memandatkan adanya peta jalan percepatan pemensiunan PLTU. RUKN yang dikeluarkan Menteri ESDM ini malah mencegah adanya pemensiunan PLTU batu bara dan membelokkan kebijakan yang sudah ditetapkan dalam RPJPN dan Perpres 112 Tahun 2022.








Tinggalkan Balasan