Jatibarang, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan minyak dan gas bumi (migas) untuk dipasangi flow meter. Pemasangan flow meter ini merupakan langkah Pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi migas secara real time.
Demikian disampaikan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, ketika mengunjungi lokasi pemasangan alat monitoring produksi migas nasional di PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang, Jawa Barat, Kamis (12/10). Dalam kunjungan itu, Wamen ESDM didampingi oleh Direktur Jenderal Migas, Ego Syahrial dan Presiden Direktur Pertamina EP, Nanang Abdul Manaf.
Pemasangan flow meter tersebut akan dilakukan di seluruh lapangan migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Kementerian ESDM akan memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
Sebagai petunjuk pelaksanaanya, Kementerian ESDM pada 25 November 2016 menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, Saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggaranya berasal dari APBN yang akan dipertanggung jawabkan pelaksanaannya,” ujar Arcandra.

Dengan adanya flow meter terebut, sistem pelaporan produksi migas dari KKKS bukan lagi reporting, namun dengan monitoring langsung melalui pencatatan. Saat ini, Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.
Penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring dilaksanakan oleh SKK Migas. Bisa juga menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama 6 bulan sejak Permen ESDM berlaku. Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi.
Flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal, terminal lifting (titik serah) dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring.
Sistem monitoring ini terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi. KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.









Tinggalkan Balasan