,

BBM Satu Harga

Posted by

Jakarta, Petrominer — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan telah bergerak cepat untuk mendukung kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo bulan Oktober 2016 lalu. Apalagi, kebijakan ini merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pertumbuhan ekonomi.

“Kementerian ESDM bergerak cepat untuk mendukung kebijakan ini dengan membuat Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional,” ujar Jonan, Rabu malam (23/11).

Menurut Menteri, tujuan Permen ESDM ini adalah percepatan pemberlakuan Harga Jual Eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis BBM yang diatur adalah Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar 48 (Gas Oil) dan Minyak Tanah serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin (Gasoline) RON 88 yang harga dasar dan harga jual ecerannya ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Untuk lokasi tertentu yang belum terdapat Penyalur JBT dan JBKP, maka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM ini.

“Lokasi tertentu adalah lokasi yang belum terdapat Penyalur JBT dan JBKP yang akan ditetapkan oleh Dirjen Migas. Selain itu, badan usaha wajib menunjuk penyalur baru dan penyalur tidak dibebani biaya distribusi jika belum ada lokasi tersebut,” jelas Jonan.

Selain itu, Menteri ESDM juga menetapkan badan usaha penerima penugasan memberikan insentif berupa margin fee lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tertentu. Hingga tahun 2020, ditargetkan teradapat 108 penyalur di lokasi tertentu.

Pembangunan Kilang

Sementara itu, dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan BBM dan mengurangi ketergantungan impor BBM, Pemerintah memandang perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 10 November 2016, Menteri ESDM telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.

Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan insentif fiskal maupun non fiskal serta pemberian fasilitas seperti pengintegrasian dengan pemroduksian petrokimia. Sementara itu, penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan/atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor,” ujar Jonan.

Hasil produksi kilang minyak berupa BBM diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hasil produksi kilang minyak juga dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sementara hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum,” jelas Menteri ESDM.

Dalam proses pembangunan kilang minyak ini, Pemerintah juga menetapkan, pembangunannya harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *