, ,

Pertamina Merugi Karena Kebijakan BBM Satu Harga

Posted by

–

Jakarta, Petrominer – Potensi kerugian yang harus ditanggung PT Pertamina (Persero) karena menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi diperkirakan terus membengkak. Jika tidak ada intervensi dari Pemerintah, BUMN ini diprediksi merugi hingga Rp 25 triliun sampai akhir tahun 2017 ini karena menjalankan kebijakan BBM satu harga.

Kebijakan Pemerintah untuk menerapkan harga BBM satu harga di seluruh daerah Indonesia memang patut mendapat acungan jempol. Pemerintah pun terus memperluas cakupan wilayah yang dikenai BBM satu harga ini hingga ke pelosok-pelosok. Namun sayang, kebijakan ini diyakini justru membebani badan usaha yang melaksanakan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Pertamina.

Pengamat Energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, menilai potensi kerugian Pertamina akibat penyaluran BBM satu harga ke daerah-daerah terisolir akan bertambah banyak. Bahkan apabila pemerintah tidak melakukan intervensi untuk biaya distribusi BBM satu harga itu, Pertamina diprediksi akan merugi hingga Rp 20 – 25 triliun sampai akhir tahun 2017 ini.

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina yang diterbitkan beberapa waktu lalu, kerugian BUMN ini hingga 30 Juni 2017 sekitar Rp 12 triliun. Oleh karena itu, Pemerintah didesak untuk tidak tinggal diam dalam memberikan penugasan untuk menjalankan kebijakan BBM satu harga.

“Sebab, apabila hal itu dibiarkan, Pertamina terancam bangkrut. Terlebih Pemerintah berencana akan memperluas basis layanan BBM satu harga,” ujar Komaidi, Rabu (6/9).

Menurutnya, Pertamina yang sudah menyatakan kerugianya Rp 12 triliun sejak awal tahun, akan menanggung akumulasi potensi kerugian yang terus naik Rp 20 – 25 triliun sampai akhir tahun 2017. Apalagi titik-titik BBM penugasan akan terus bertambah, meski harga BBM juga trennya meningkat.

Komaidi mendesak Pemerintah untuk memberikan kebijakan yang fair terhadap Pertamina. Salah satu caranya adalah menaikkan harga BBM jenis Premium. Alasannya, dengan cara ini Pertamina akan lebih leluasa dalam mengatur cash flownya saat melakukan distrubusi BBM satu harga. Atau bisa juga dengan cara lainnya, yakni Pemerintah mengalokasikan subsidi melalui APBN untuk biaya operasional dalam penyaluran BBM satu harga.

“Rangenya Rp 25 – 75 per liter (kenaikan), harusnya itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, walau kecil kenaikannya tapi kalau dikalikan berapa hari dan volume, maka besar juga akhirnya (income),” paparnya.

Menurut Komaidi, selama ini Pertamina menjadi bulan-bulanan bagi kebijakan Pemerintah. Akibatnya kinerja BUMN tersebut terancam semakin menurun.

Untuk membantu keadaan yang kurang menguntungkan ini, sebaiknya Pemerintah memberikan insentif kepada Pertamina dengan tidak lagi dibebani untuk membayar pajak dan devidennya kepada negara. Hal itu perlu dilakukan apabila ketetapan harga BBM penugasan tidak mengalami kenaikan atau tidak ada alokasi subsidi bagi penyaluran BBM.

“Masalahnya tahun 2017 belum diintervensi dari APBN sehingga nanti tinggal bagaimana Pertamina atur kantong kiri dan kantong kanan. Jadi saya kira pajak dan deviden Pertamina tidak harus dibayarkan ke negara. Ini menjadi salah satu alternatifnya,” ucap Komaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *