Jakarta, Petrominer — Angin segar bagi para pengembang panasbumi di Indonesia. Tidak lama lagi, Pemerintah akan melelang Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) yang telah dilengkapi data eksplorasi. Dengan begitu, pengembang panasbumi tidak lagi dibayangi resiko biaya yang terlalu besar.
Panasbumi Indonesia dengan potensi sekitar 29 Giga Watt (GW) memang telah menjadi salah satu primadona sumber energi baru terbarukan (EBT). Namun besarnya potensi tersebut juga diiringi dengan tingginya biaya dan resiko eksplorasi (pencarian) panasbumi.
Bayangkan, biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan eksplirasi satu WKP berkisar antara US$ 20 juta sampai US$ 25 juta. Jika eksplorasi tidak menemukan cadangan panasbumi yang komersial, maka ada resiko yang harus ditanggung oleh pengembang.
Kini, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan eksplorasi panasbumi. Dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), disediakan dana mencapai Rp 3 triliun.
Selain dari APBN, dana eksplorasi panasbumi itu juga ditopang oleh hibah Bank Dunia sebesar US$ 55 juta. Dana hibah yang disebut Geothermal Energy Upstream Development Project (GEUDP) itu terdiri dari US$ 49 juta untuk Clean Technology Fund (CTF) dan sisanya digunakan untuk technical assistance.
Dana tersebut disiapkan untuk menarik minat investor dalam melakukan pengembangan panasbumi, terutama untuk WKP di wilayah Indonesia Bagian Timur. Pada dasarnya, program ini bertujuan untuk mengurangi risiko pengusahaan panasbumi dan diharapkan mendorong pengembangan panasbumi oleh pengembang swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dana itu akan dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan tetap melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan sebagai steering committe. Mekanisme pendanaan dilakukan dengan sistem dana bergulir,” ujar Direktur Panasbumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak.
Yunus menjelaskan, SMI sebagai wakil Pemerintah akan melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi di WKP dengan menunjuk pihak ketiga. Setelah diketahui ada potensi dan cadangan cukup, WKP itu pun dilelang. Selanjutnya, pemenang lelang harus mengganti biaya eksplorasi dan premi resiko yang dikeluarkan agar dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai pengeboran di WKP lainnya.
“Penggantian biaya tersebut bertujuan agar dana pemboran eksplorasi dapat bergulir digunakan di wilayah lain yang berbeda (dana bergulir atau revolving fund),” paparnya.

Area Waisano
Kementerian ESDM telah menetetapkan tiga area panasbumi yang akan mendapatkan dana tersebut, yaitu Waisano dan Inelika di Nusa Tenggara Timur serta Jailolo di Maluku Utara. Selain itu, juga sudah ditetapkan lima WKP lainnya untuk eksplorasi dan dananya telah diajukan ke Bank Dunia.
Menurut Yunus, area panasbumi Waisano diperkirakan memiliki potensi panasbumi sebesar 60 MW. Besarnya kapasitas yang akan dilelangkan masih dirundingkan bersama PT PLN (Persero), Ditjen Ketenagalistrikan, dan Ditjen EBTKE. Dengan begitu, bisa disesuaikan dengan jumlah demand listrik di wilayah Flores.
Waisano dipilih berdasarkan hasil survei Badan Geologi (Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panasbumi) yang telah dianalisis sebelumnya oleh tenaga ahli Bank Dunia.
Proses penyiapan eksplorasi Area Waisano masih dalam tahap evaluasi oleh SMI. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62 tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panasbumi pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM sedang menyusun sebuah memorandum of understanding (MoU) tentang kerjasama penyediaan data dan informasi panasbumi untuk mendukung percepatan pemanfaatan panasbumi dalam rangka penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Jika aturannya telah selesai disusun, maka pengeboran eksplorasi di Waisano bisa dilaksanakan,” tegas Yunus.
Pembiayaan
Dalam kesempatan itu, Yunus menjelaskan bahwa PMK No.62/2017 telah diterbitkan dan ditandatangani Menteri Keuangan pada 12 Mei 2017. PMK ini diterbitkan dalam rangka mengatur pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur panasbumi (geothermal).
Berdasarkan PMK tersebut, dana penyediaan infrastruktur sektor panasbumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panasbumi (pengeboran eksplorasi). Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi SMI. Sementara untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panasbumi, SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasam oleh Menteri Keuangan.
Penugasan penyediaan data dan informasi panasbumi kepada SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran Pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi. Karateristik pengembangan panasbumi yang memiliki risiko tinggi telah menyebabkan kecenderungan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut (low bankability).
Adanya peran Pemerintah dalam tahap eksplorasi diharapkan dapat menurunkan risiko bagi pengembang, sehingga dapat menarik partisipasi yang lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panasbumi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP).
“Dukungan Pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor panasbumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan, seusai dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur,” ujar Yunus.









Tinggalkan Balasan