, ,

Penyederhanaan Izin Pertambangan Mineral dan Batubara

Posted by

Jakarta, Petrominer — Penyederhaan perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) terus dilakukan guna mendukung iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kali ini, Kementerian ESDM menyederhanakan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Penyederhanaan izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 9 Mei 2017 lalu.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah berhasil memangkas perijinan migas hingga menjadi 6 izin saja, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas,

Semangat yang dibawa oleh Permen ESDM terbaru ini adalah perbaikan pelayanan perizinan pengelolaan pertambangan agar lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah. Penyederhanaan dilakukan tidak hanya melalui penggabungan izin, pengurangan persyaratan dan penghapusan izin, namun juga pengurangan waktu dan efisiensi proses birokrasi.

Berikut beberapa poin penyederhanaan yang dimuat dalam Permen ESDM 34/2017, seperti dikutip website berita Kementerian ESDM, Selasa (6/6):

Pertama, permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus Pengangkutan dan Penjualan diajukan secara online dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam dua hari kerja sejak permohonan diajukan. Sebelumnya kegiatan pengangkutan dan penjualan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan IUP OP wajib memiliki IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Kedua, permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak lagi memerlukan Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan. Aturan yang lama mewajibkan persyaratan Izin Prinsip yang berlaku selama 3 tahun sebelum diterbitkan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian.

Ketiga, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, sekarang tidak diperlukan lagi. Kini, digantikan dengan Tanda Registrasi yang proses pengajuannya disampaikan secara online dan akan selesai dalam lima hari kerja.

Keempat, integrasi 6 izin dan rekomendasi dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai rekomendasi dalam pengurusan perizinan di instansi lainnya. Keenam izin/rekomendasi yang diintegrasikan adalah (1) Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing; (2) Perizinan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan; (3) Perizinan persetujuan pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan atau penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak; (4) Perizinan persetujuan mengajukan rencana pembangunan tempat penimbunan bahan bakar cair; (5) Perizinan persetujuan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan/atau sertifikat kelayakan penggunaan instalasi dari Kepala Inspektur Tambang; dan (6) Perizinan persetujuan pengoperasian kapal keruk/isap.

Kelima, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi dua tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi) yang penyesuaiannya dilaksanakan dalam jangka enam bulan sejak Permen diundangkan. Dalam hal ini KK dan PKP2B yang masih memiliki tahapan yang berbeda disatukan tahapan kegiatannya menjadi tahap Operasi Produksi. Adapun integrasi perizinan IUP berlaku juga bagi KK dan PKP2B.

Keenam, dengan diundangkannya Permen ESDM Nomor 34/2017 ini, maka Permen ESDM Nomor 27/2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM Nomor 32/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Permen ESDM Nomor 18/2009 Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dicabut. Sementara itu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum (sepanjang yang terkait perizinan) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satu tanggapan

  1. Avatar Lukman ilato
    Lukman ilato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *