Sumbawa, Petrominer — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, memuji PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) atas komitmennya untuk membangun smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral). Perusahaan tambang ini disebutnya sebagai pioneer pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan produk hukum turunannya.
Hal itu disampaikan Jonan ketika melakukan kunjungan kerja ke Wilayah Pertambangan Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jum’at (28/4). Selain memantau keberlangsungan operasi, kunjungan tersebut sekaligus mencanangkan lokasi pembangunan smelter AMNT.
Sebagaimana diketahui AMNT telah melakukan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Dan kini, AMNT sudah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Jonan menjelaskan, semua pemegang KK kalau mau ekspor konsentrat itu harusnya 5 tahun lalu, dari tahun 2009 sampai 2014. Dan sekarang, tenggat waktu tersebut sudah habis. Jika tetap mau melakukan ekspor harus berubah menjadi IUPK dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian
Sebelumnya, Pemerintah telah menyetujui permohonan perubahan bentuk pengusahaan AMNT dari KK menjadi IUPK melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 414 K/30/MEM/2017 pada tanggal 10 Februari 2017 dengan batasan luas wilayah 25.000 ha. Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM melalui Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 dengan perkiraan ekspor konsentrat sebesar 675.000 Wet Metric Ton (WMT) per tahun sejak 17 Pebruari 2017.
Rekomendasi tersebut dengan syarat antara lain komitmen penyelesaian pembangunan smelter paling lama 5 tahun sejak 12 Januari 2017. Dan AMNT telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan permurnian dalam jangka waktu 5 tahun, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017.
“Perusahaan ini telah menjadi pioneer pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan produk hukum turunannya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Jonan juga meminta agar AMNT segera menyerahkan detil rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dengan target per tahapan masing-masing selama 6 bulan.
“Karena kita akan evaluasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan. Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka rekomendasi ekspor akan kita cabut,” paparnya.
Pembangunan smelter AMNT direncanakan dengan kapasitas input sebesar 1 juta ton per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 1,6 juta atau 2 juta ton per tahun. Kapasitas tersebut dapat memproses konsentrat baik dari tambang Batu Hijau, maupun suplai potensial dari tambang Elang (saat ini dalam tahap eksplorasi) dan sumber pemasok konsentrat lainnya.








Tinggalkan Balasan