Jakarta, Petrominer — Sebanyak 27 perusahaan tambang hari ini, Rabu (12/4), menandatangani amandemen kontrak sebagai bagian implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Terdiri dari 12 perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) dan 15 pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Dengan begitu, masih ada 44 kontrak yang belum diamandemen karena masih ada perusahaan yang belum sepekat dengan aturan baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan, pun mengaku akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk diambil tindakan lebih lanjut.
“Penandatanganan ini melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B yang telah dilakukan sejak tahun 2010 lalu,” ujar Jonan usai acara penandatangan amandemen ke-27 kontrak pertambangan tersebut.
Dia menjelaskan, tujuan amandemen kontrak pertambangan ini adalah agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai pasal 33, Undang-Undang Dasar 1945.
Amandemen kontrak ini meliputi penyesuaian terhadap enam isu strategis, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri.
Berdasarkan amandemen tersebut akan terdapat peningkatan penerimaan negara. Potensi peningkatan penerimaan negara sebesar 7% untuk KK. Hal ini didapat dari royalti, iuran tetap, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara untuk PKP2B, potensi peningkatan penerimaan Negara sekitar 23,5% dari iuran tetap, PBB, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara prevailing, serta Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5% semula in-kind menjadi in-cash.
Berdasarkan UU Minerba, ada 102 kontrak (KK dan PKP2B) yang perlu dilakukan amandemen. Dengan ditandatanganinya 27 kontrak hari ini, maka total kontrak yang telah diamandemen menjadi 58 kontrak yang terdiri dari 21 KK dan 37 PKP2B.
Setelah 27 kontrak ini, maka sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak, terdiri dari 11 KK dan 33 PKP2B.
Menteri ESDM menegaskan akan mengawal sisa kontrak yang masih belum diamandemen agar mencapai kesepakatan. Dia menyatakan akan laporkan ke Presiden dan meminta arahan Presiden, tindakan apa yang akan diambil oleh Pemerintah terhadap yang belum mau tandatangan.
“Termnya harus sepakat karena ini kan amanat UU,” tegas Jonan.
Dia juga menambahkan bahwa Kementerian ESDM berkomitmen menyelesaikan seluruh proses amandemen tahun 2017 ini. Untuk itu, akan dilakukan pembahasan secara intensif bersama pihak-pihak terkait, khususnya dengan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
Ke-12 perusahaan memegang KK yang menandatangani amandemen kontrak hari ini adalah:
- PT Kasongan Bumi Kencana (Kalimantan Tengah)
- PT Citra Palu Mineral (Sulawesi Tengah)
- PT Ensbury Kalteng Mining (Kalimantan Tengah)
- PT J Resources Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara)
- PT Pasifik Masao Mineral (Kalimantan Tengah)
- PT Woyla Aceh Minerals (Aceh)
- PT Dairi Prima Mineral (Sumatera Utara)
- PT Gag Nikel (Papua Barat)
- PT Galuh Cempaka (Kalimantan Selatan)
- PT Gorontalo Mineral (Gorontalo)
- PT Pelsart Tambang Kencana (Kalimantan Selatan)
- PT Sorikmas Mining (Sumatera Utara)
Sementara 15 PKP2B yang melakukan amandemen adalah:
- PT Multi Harapan Utama (Kalimantan Timur)
- PT Tanito Harum (Kalimantan Timur)
- PT Marunda Graha Mineral (Kalimantan Tengah)
- PT Asmin Bara Bronang (Kalimantan Tengah)
- PT Asmin Bara Jaan (Kalimantan Tengah)
- PT Bangun Banua Persada Kalimantan (Kalimantan Selatan)
- PT Batubara Selaras Sapta ((Kalimantan Timur)
- PT Baramutiara Prima (Sumatera Selatan)
- PT Bharinto Ekatama (Kalimantan Selatan & Kalimantan Tengah)
- PT Bumi Laksana Perkasa (Kalimantan Timur)
- PT Delma Mining Corporation (Kalimantan Timur)
- PT Kadya Caraka Mulia (Kalimantan Selatan)
- PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (Kalimantan Timur)
- PT Suprabari Mapanino Mineral (Kalimantan Tengah)
- PT Mahakam Sumber Jaya (Kalimantan Timur)









Tinggalkan Balasan