, ,

Luhut: Papua Dapat 5 % Saham Freeport

Posted by

Jakarta, Petrominer — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat Papua akan mendapatkan 5 % saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan begitu, rakyat Papua benar-benar bisa merasakan dampak kehadiran anak usaha Freeport-McMoRan Inc.

Saat ini, negosiasi antara Pemerintah dan PTFI masih terus berjalan. Pemerintah kini mendorong perusahaan tambang tersebut untuk mengubah status izin usahanya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Dengan perubahan tersebut, maka PTFI wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% dan membangun smelter.

“Ada tiga masalah utama yang menjadi perhatian pemerintah yang pertama tahapan divestasi saham, pembangunan smelter dan ketiga mengenai aturan pajak,” kata Luhut dalam pertemuan dengan para wartawan di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jum’at pagi (24/3).

Setelah proses divestasi Freeport selesai, Pemerintah akan memiliki 51 % dan Freeport 49 persen. Selanjutnya, dibentuklah joint management tapi yang memimpin Indonesia. Kira-kira seperti itulah, seperti perusahaan yang professional.

“Kalau dia (Freeport) mau nail down, 42 persen dia bayar pajak tetap, ya bayarlah itu. Padahal kan pajak kita cenderung menurun,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Luhut juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak melupakan rakyat Papua. Sebagian saham tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah itu agar masyarakat setempat bisa merasakan dampak adanya tambang Freeport di sana.

“Kita kasih 5% untuk Pemda dan masyarakat Papua. Lima persen ini angkanya cukup besar. Tapi kita juga arahkan uang itu supaya digunakan untuk pendidikan, pertanian, peternakan dan lainnya. Jadi kita tata lagi supaya betul-betul dampak kehadiran Freeport di Papua bisa dirasakan rakyat,” jelasnya.

Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang kontrak karya harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Serta membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.

Pemerintah juga menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya KK menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia. Di sisi lain, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK yang ditandatangani tahun 1991.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *