, , ,

Revisi UU Migas Nyaris Luput Perhatian

Posted by

Jakarta, Petrominer — Di tengah hiruk pikuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, utamanya Pilkada DKI Jakarta, ada satu agenda penting yang nyaris luput atau tidak mendapat perhatian publik luas. Yaitu proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Upaya revisi UU Migas seolah hanya menjadi isu di tingkat elite saja, tanpa keterlibatan dan perhatian publik. Padahal, proses panjang dan berliku revisi UU ini menunjukkan adanya tarik ulur kepentingan dari berbagai pihak dalam proses politik tersebut. Karena itulah, revisi UU Migas mutlak memerlukan pengawasan publik secara lebih luas.

Secara yuridis, urgensi revisi UU Migas didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 tertanggal 21 Desember 2004. Putusan tersebut telah membatalkan Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Migas, karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Revisi UU Migas memberi peluang bagi Indonesia untuk membangun dan menata ulang kebijakan energi dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan energi. Dengan begitu, Indonesia mampu mencukupi kebutuhan energi dengan harga terjangkau sekaligus mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang migas untuk memiliki daya saing kuat di tingkat nasional maupun internasional.

Selain itu, permasalahan energi sebagaimana terdapat di dalam UU Migas, tidak sebatas pada minyak melainkan jugas gas. Meskipun cadangan gas alam Indonesia cukup besar, namun diperlukan paradigma baru dalam manajemen pengelolaannya. Revisi UU Migas pun harus terkait dengan masalah energi lain, seperti energi terbarukan, dengan pertimbangan ketersediaan cadangan migas dan lingkungan hidup.

Pemikiran seperti di atas itulah yang coba diangkat oleh The Habibie Center dalam diskusi publik “Mengawal revisi Undang-Undang Migas”, Senin (20/3).

Forum ini sekaligus melakukan diseminasi kajian mengenai revisi UU Migas. Diskusi menghadirkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya W. Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar, dan Peneliti Senior The Habibie Center, Zamroni Salim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *