, ,

Sah, Bahana Tak Terkait Kasus Penggelapan BBM Meratus

Posted by

Surabaya, Petrominer – Putusan perkara dugaan penggelapan BBM yang dialami PT Meratus Line dipastikan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Putusan tersebut juga memastikan bahwa PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo secara hukum terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus dimaksud.

Penasihat Hukum Terdakwa, Gede Pasek Suardika, mengatakan kasus ini menjadi inkracht karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah SH MH, Nanik Prihandini, SH, Ribut, S SH dan Estika Dilla Rahmawati, SH, mencabut permintaan banding yang diajukan sebelumnya. Pencabutan tersebut berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 119/Akta.Pid/Bdg/IV/2023/PN Sby jo. No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby tertanggal 23 Mei 2023.

Gede menyebutkan bahwa fakta sidangnya sudah persis yang disimpulkan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. Ini harus dihormati semua pihak.

“Memang faktanya begitu. Tentu kita hormati, memang Bahana Line milik Pak Freddy Soenjoyo tidak terlibat bahkan ikut menjadi korban. Para terdakwa juga sudah meminta maaf dan itu dilakukan karena kondisi juga terdesak ancaman hilang tempatnya bekerja menjadi vendor suplayer BBM di Meratus jika David cs menolak,” ungkapnya ketika dihubungi, Rabu (21/6).

Dalam putusan PN Surabaya itu bahkan disebutkan ikut menjadi korban perbuatan 17 oknum karyawan Meratus Line dan Bahana Line yang dihukum tersebut. Fakta itu terlihat dari putusan perkara pidana No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby yang dibacakan pada 13 April 2023 lalu.

Berdasarkan fakta persidangan, bukti yang ada maupun saksi-saksi yang diperiksa justru mengungkapkan fakta Bahana Line juga menjadi korban dan direksi tidak mengetahui perbuatan kongkalikong antar oknum karyawan tersebut. Korban paling nyata adalah dipakainya kasus ini oleh Meratus Line untuk tidak membayar kewajiban hutangnya sebesar Rp 50 miliar lebih ke Bahana Line dan PT Bahana Ocean line.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH, terdakwa David ES yang merupakan karyawan Bahana Line sempat menolak permintaan dari karyawan Meratus Line bernama Edi Setyawan karena tidak sesuai aturan/SOP dari Bahana Line. Namun Edi Setyawan mengancam, dan akhirnya permintaan itu dijalankan.

Edi Setyawan mengancam apabila tidak mau membantu menjualkan Barang Bukti tersebut akan dicari vendor lain sebagai suplayer untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal milik Meratus Line. Karyawan lain Bahana yang juga jadi terdakwa awalnya juga sama-sama menolak. Namun karena ancaman tersebut akhirnya mereka mau membantu menjualkan.

Dalam putusan itu juga terungkap bahwa perintah terdakwa David ES kepada terdakwa Sukardi Bin Rusman agar BBM titipan penjualan dari oknum karyawan Meratus Line itu harus bisa segera dijual kepada beberapa perahu tempel malam itu juga. Atau paling lama setidaknya besok pagi sudah tidak ada di dalam kapal milik Bahana Line karena takut ketahuan manajemen Bahana Line.

Tidak hanya itu, faktor yang memberatkan para terdakwa juga karena perbuatan mereka itu telah merugikan Meratus Line dan juga Bahana Line karena ada BBM yang telah disuplai namun belum terbayar.

Sebelumnya, ujar Gede, di awal kasus bergulir sampai persidangan gencar sekali pihak Meratus Line berupaya menjerat Direksi Bahana Line dalam kasus ini. Mereka bahkan sampai membuat audit berbasis asumsi dengan data fiksi yang dibuat Internal Audit Fenny Karyadi dengan nilai kerugian yang bombastis senilai Rp 536 miliar.

Menurutnya, hasil audit yang dijadikan dasar mengaku rugi tersebut berpotensi pidana pemalsuan karena tidak berdasarkan data dan fakta namun dipakai dan diakui di persidangan oleh pembuatnya sebagai data berdasarkan asumsi dari kapal milik perusahaan lain bukan data riil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *