,

Sasaran Subsidi Listrik Terus Dibenahi

Posted by

Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus  melakukan pembenahan sasaran subsidi listrik. Pasalnya, masih terjadi perbedaan jumlah antara penerima subsidi listrik yang terdaftar di PT PLN (Persero) dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Berdasarkan data PLN, jumlah penerima subsidi listrik yang terdaftar sebagai pelanggan daya 900 VA sebanyak 23,1 juta rumah tangga. Sementara berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial, rumah tangga yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi listrik daya 900 VA hanya 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu.

Dengan adanya pembenahan sasaran subsidi, Pemerintah berharap dapat menghemat sekitar 22 triliun rupiah dalam setahun. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik, khususnya di daerah yang belum mendapatkan layanan listrik PLN

“Pembenahan ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan ketersediaan akses listrik bagi 7 juta rumah tangga yang belum pernah menikmati manfaat listrik,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman, Rabu (8/3).

Menurut Jarman, hingga akhir tahun 2019, Pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur listrik di Papua dan Papua Barat sebesar 514 MW. Selain itu, ada juga pemberian penyambungan listrik secara gratis kepada 186 ribu rumah tangga melalui Program Listrik Pedesaan (Lisdes).

Pada akhir tahun 2016, meski Rasio Elektrifikasi nasional telah mencapai 91,16% atau sebesar 59.656 megawatt (MW), masih ada 2.519 desa yang belum terjangkau layanan infrastruktur listrik. Untuk itu dibutuhkan terobosan agar masyarakat di desa-desa dapat segera menikmati listrik, antara lain dengan pendistribusian paket Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) di mana per rumah akan mendapat empat paket.

Didukung Data Akurat

Sementara itu, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, menjelaskan bahwa kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi Rumah Tangga daya 900 VA merupakan hasil keputusan bersama yang harus didukung dengan data akurat.

Penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Tarif pelanggan untuk rumah tangga daya 900 VA terbagi menjadi dua jenis, yaitu tarif pelanggan rumah tangga tidak mampu (bersubsidi) dan tarif pelanggan rumah tangga mampu (non subsidi).

Tarif pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA yang selama ini menikmati subsidi, disesuaikan secara bertahap setiap dua bulan sebanyak tiga kali , yakni bulan Januari, Maret dan Mei 2017, untuk menuju tarif keekonomian. Selanjutnya pada bulan Juli 2017, diterapkan tariff adjustment seperti halnya tarif pelanggan non subsidi lainnya.

Selain rumah tangga miskin dan tidak mampu, tarif listrik untuk UMKM, industri kecil, rumah ibadah, sekolah, dan puskesmas masih disubsidi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *