Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian mengapresiasi pihak-pihak yang telah berkontribusi terhadap pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat para pengguna produk dalam negeri, sekaligus membangkitkan gairah usaha bagi pelaku industri di tanah air.
“Wujud nyata apresiasi ini berupa pemberian Penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Agenda ini sesuai amanat pada Pasal 77 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, Selasa (14/3).
Dody juga menyampaikan, sejalan impelementasi PP 29/2018, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan P3DN. Berdasarkan regulasi tersebut, penghargaan ini akan diberikan setiap tahun.
Dalam Permenperin 4/2023 dijelaskan kategori pengguna yang akan menerima penghargaan. Meliputi kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), BUMN dan BUMD, badan hukum yang dimiliki negara, badan usaha swasta yang wajib menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta badan usaha yang melaksanakan kegiatan proyek strategis nasional (PSN).
Sementara kategori produsen yang akan menerima penghargaan, meliputi industri besar, industri menengah, dan industri kecil yang menyediakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa.
Untuk menentukan penerima Penghargaan P3DN ini, seluruh pengguna dan produsen produk dalam negeri akan melalui proses penilaian. Penilaian yang dipertimbangkan antara lain kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasanya. Selain itu juga terdapat aspek penilaian yang berasal dari proses evaluasi dalam pelaksanaan Program P3DN dan aspek kampanye produk dalam negeri yang sudah dilaksanakan.
Untuk penilaian produsen, di antaranya terkait kepemilikan nilai TKDN pada produk, penerimaan pengguna terhadap produk yang bersangkutan, serta pelaksanaan kampanye penggunaan produk dalam negeri di lingkungan internal perusahaan atau masyarakat secara umum.
“Penilaiannya berlangsung dalam dua tahap, yaitu penilaian awal melalui pemetaan data dan penilaian akhir dengan cara pemeriksaan data dukung,” jelas Dody.
Dia menyatakan optimistis pemberian Penghargaan P3DN akan dapat membangun kepercayaan terhadap pemakaian produk dalam negeri. Apalagi saat ini telah banyak yang memiliki kualitas tinggi dan mampu berdaya saing dengan produk impor. Bahkan, maraknya penggunaan produk dalam negeri akan berdampak positif terhadap meningkatnya perekonomian nasional dan optimalnya penerimaan negara.








Tinggalkan Balasan