, , ,

Kontrak Kisruh, Adaro Kriminalisasi Mitra Bisnis

Posted by

Jakarta, Petrominer – PT Adaro Indonesia (Adaro) diyakini telah bertindak semena-mena terhadap mitra bisnisnya, yakni PT Intan Sarana Teknik (IST) yang berperan sebagai kontraktor pengelola limbah tambang. Padahal sebagai mitra bisnis, IST telah mengikat kerjasama dengan Adaro dalam kontrak yang disusun sesuai kaidah-kaidah hukum dan bisnis yang berlaku.

Menurut Direktur IRESS, Marwan Batubara, IST telah mengalami proses hukum tidak wajar, serta melibatkan mafia peradilan dan kekuatan oligarkis. Untuk itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum untuk bersama-sama melawan kejahatan sistemik, sarat konspirasi dan arogan ini.

“Kita harus bersikap untuk mengambil berbagai langkah konkrit dan berkelanjutan melawan arogansi kekuasaan oligarkis ini,” ujar Marwan dalam acara diskusi “Menggugat Kriminalisasi Adaro terhadap Mitra Bisnis,” Jum’at (24/2).

Dia menjelaskan, kisruh kontrak bermula saat IST ditunjuk oleh Adaro untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada tahun 2014. IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunaan teknologi Geotube Dewatering (GD), yakni teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.

Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada tahun 2015. Perusahaan nasional ini pun berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro.

Dalam pelaksanaan kontrak sekitar 4-5 tahun di atas, IST telah memperoleh penghargaan dari Adaro, Kementrian ESDM dan juga International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI). Hal ini berhasil diraih karena teknologi GD yang digunakan memang handal dan terbukti dapat menangani limbah tambah batubara Adaro. GD merupakan teknologi unggul yang merupakan temuan anak bangsa yang patut dibanggakan.

Namun, karena motif diduga bernuansa moral hazard dan profit bisnis, belakangan Adaro justru melaporkan Dirut IST, Ibnu Rusyd Elwahbi (IRE), ke Bareskrim Polri. Akibat laporan yang sarat rekayasa, absurd, muatan kriminal, semena-mena khas oligarki kekuasaan, dan tuduhan tanpa dasar ini, IRE telah dipenjara selama 10 bulan dalam tahanan Polri di Jakarta.

Pelaku usaha dan praktisi teknologi, Almustasar Amir, menyebutkan bahwa kasus ini sangat dipaksakan dan tidak masuk akal. Hal ini, menurut Amir, menjadi kekhawatiran dan ketakutan bisa menimpa pelaku usaha lainnya yang berbisnis dengan Adaro.

“Jika berkontrak, masing-masing pihak setara. Jika ada masalah, bisa dinegoisasikan perubahannya. Bukan langsung dianggap wan prestasi dan dituntut secara pidana. Apalagi, IST sudah menyelesaikan semua pekerjaan, bahkan mendapat penghargaan atas pekerjaannya. Ini membuktikan bahwa teknologi yg dipakai IST berhasil,” ujar alumni Faktultas Teknik Kimia Universitas Indonesia ini.

Sebelum menggugat IST, menurut Amir, Adaro memang pernah berupaya mengajak IST bekerjasama memanfaatkan teknologi GD. Namun ditolak dan buntutnya kontrak IST diputus.

Selanjutnya, Adaro membeli sebuah perusahaan untuk mengelola limbah tambang Adaro. Ternyata perusahaan baru milik Adaro ini justru menggunakan teknologi GD temuan IST untuk mengelola limbahnya. Padahal dalam gugatan terhadap IST, Adaro menjadikan masalah teknologi GD sebagai salah satu poin untuk menggugat IST. Hal ini pun telah diungkap di pengadilan PN Jaksel.

“Secara teknologi, justru yg diaplikasikan IST sangat mendukung. Malahan, teknologi serupa juga sudah diaplikasikan di perusahaan atau tambang lainnya di Indonesia. Jadi tidak ada yang melanggar kontrak,” tegasnya.

Ranah Perdata

Sementara praktisi hukum, Heru Susetyo, juga menyatakan heran dengan kasus ini, yang seharusnya di ranah perdata namun justru masuk ke pidana. Dalam sidang, IRE didwakwa melakukan pelanggaran, yakni: a) melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 Jo Pasal 15 Jo Pasal 64 KUHP; b) melakukan tindak pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU TPPU No.8/2010.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili perkara ini antara Mei 2022 hingga September 2022. Namun pada tanggal 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan para hakim adalah bulat, tanpa ada yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Bahkan karena dakwaan yang diajukan JPU dianggap tidak relevan, pada beberapa sidang yang digelar antara Mei-Juni 2022, sejumlah hakim mengusulkan agar perkara tersebut diselesaikan melalui peradilan perdata,” ungkap Heru.

Karena gagal memenuhi keinginan di PN Jaksel, Adaro melalui JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Januari 2023. Ternyata dalam sidang kasasi yang tertutup, pada 31 Januari 2023, MA telah memutus IRE bersalah.

IRE pun divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 15 miliar. MA mengabulkan tuntutan JPU bahwa IRE terbukti melanggar Pasal 378 KUHP (sanksi pidana maksimal 4 tahun) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun).

Dalam kesempatan itu, Marwan juga menegaskan bahwa arogansi dan kriminalisasi yang dilakukan Adaro terhadap IST/IRE bukan hanya melalui persekongkolan dengan lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejagung. Adaro juga telah bertindak semena-mena dengan menahan aset operasional milik IST yang bernilai Rp 35-60 miliar. Tagihan yang diajukan IST kepada Adaro sesuai kontrak, yang nilainya Rp 15-20 miliar pun tidak dibayar. Bahkan yang lebih fatal Adaro secara sepihak justru membajak teknologi GD temuan IST untuk mengelola limbah tambangnya.

“IRESS perlu mengingatkan Adaro untuk bertindak profesional karena kerjasama Adaro dengan IST sebagai mitra bisnis diikat oleh kontrak. Jangan karena berada dalam lingkar keuasaan, Adaro merasa leluasa untuk berbuat sesuka hati dan dan berlaku zolim kepada IST,” tegas Marwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *