, ,

Tolak Privatisasi PGE, Serikat Pekerja Gelar Unjuk Rasa

Posted by

Jakarta, Petrominer – Penolakan atas rencana privatisasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) melalui skema skema penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) kian masif. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana menggeruduk kantor Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk menyampaikan petisi atas penolakan tersebut.

Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menyampaikan FSPPB secara tegas menolak aksi korporasi yang melakukan privatisasi PGE dan juga menuntut penghentian semua upaya privatisasi unit-unit usaha Pertamina lainnya. Sikap tegas ini akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa ke beberapa tempat, yang rencananya digelar, Kamis (16/2).

“Kami akan berkumpul di depan kantor Pertamina Pusat, kemudian berjalan ke Kementerian Keuangan dan Kantor OJK, dilanjutkan ke Kementerian BUMN dan berakhir di depan Istana Merdeka,” ungkap Arie dalam diskusi bertajuk “Rakyat Menolak Rencana Privatisasi Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Anak-Anak Usaha Pertamina Terafiliasi, Rabu (15/2).

Menurutnya, upaya privatisasi PGE ini bakal menjadi pintu masuk upaya privatisasi anak-anak usaha strategis lainnya, Pertamina Hulu Energi (PHE), Pertamina Internasional Shipping (PIS), Kilang Pertamina Internasional, Pertamina Lubricant, Pertamina Retail & Pertamina Patra Niaga (PPN). Padahal, semuanya itu merupakan cabang-cabang produksi dan usaha penting yang menguasai hajat hidup orang banyak di bawah Holding Pertamina.

“Jika IPO PGE ini jadi di-launching, dan jadi 25 persen sahamnya dibeli oleh swasta, ini akan menjadi pintu masuk bagi subholding-subholding Pertamina lainnya untuk di-privatisasi,” tegas Arie.

Sikap dari Serikat Pekerja Pertamina ini mendapat dukungan dari Mawan Batubara, selaku Koordinator Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN.

Menurut Marwan, PGE yang 100 persen sahamnya dimiliki Pertamina adalah penyelenggara usaha bidang panas bumi penghasil tenaga listrik yang 100 persen dayanya dijual kepada PLN. Karena itulah, Koalisi Rakyat menolak rencana Kementrian BUMN untuk menjual 25 persen saham PGE, yang dikatakan bertujuan untuk memperoleh dana murah, meningkatkan transparanasi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lain.

Dia beralasan, privatisasi PGE melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; dan melanggar Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1) UU Panas Bumi No.21/2014 yang memerintahkan agar eksploitasi Panas Bumi diselenggarakan untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Rencana privatisasi PGE ini juga menyediakan jalan bagi para pemilik modal, investor asing, para pengusaha oligarkis dan negara kapitalis untuk menjajah dan menghisap sumber-sumber kekayaan negara dan ekonomi rakyat. Bukannya menangkal, Pemerintah Indonesia malah aktif mendukung agenda penghisapan potensi penerimaan APBN dan pemiskinan rakyat, dimana sejumlah oknum-oknum pejabat yang tergabung oligarki kekuasaan ikut pula berburu rente dalam proses privatisasi tersebut,” ujar Marwan.

Karena itulah, Koalisi Rakyat kembali menuntut agar Pemerintah terutama Presiden Joko Widodo dan juga DPR RI untuk segera membatalkan rencana privatisasi PGE dan seluruh afiliasi Pertamina grup lainnya melalui proses IPO maupun modus penjualan saham. Sebagai perusahaan milik negara, Pertamina beserta afiliasinya memiliki aset-aset yang dikelola dengan tata kelola yang diatur oleh negara.

“Dalam tata kelola tersebut, hak pengawasan sesuai peraturan ada di tangan Pemerintah dan juga DPR sebagai wakil rakyat. DPR harus menggunakan hak pengaturan dan pengawasan dalam proses privatisasi PGE demi UUD 1945, ketahanan energi, kedaulatan negara dan energi murah bagi rakyat,” ungkap Marwan.

KPK Turun Tangan

Dalam kesempatan yang sama, pengamat energi Mukhtasor meminta KPK segera turun tangan mengusut dugaan kerugian negara secara melawan hukum. KPK diminta agar tidak hanya mencermati proses IPO PGE dan anak-anak usaha BUMN lainnya, tetapi justru harus mencermati proses pemindahan aset-aset negara di dalam BUMN yang berubah menjadi aset-aset anak atau cucu BUMN yang dikategorikan bukan lagi BUMN dalam skema holding-subholding.

“Ada bau menyengat dugaan kerugian negara yang harus diusut, karena aset negara dari BUMN berubah menjadi aset anak usaha atau cucu usaha BUMN dalam skema holding-subholding. Sementara status cucu BUMN dianggap bukan lagi tergolong BUMN, maka penjualan sahamnya menjadi dimuluskan,” ujar Guru Besar ITS ini.

Sebagai perusahaan milik negara, Pertamina memiliki aset-aset yang dikelola oleh perusahaan dengan tata kelola yang diatur oleh negara. Di dalam tata kelola tersebut, hak pengawasannya bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi juga oleh BPK ataupun DPR sebagai wakil rakyat.

“Ketika status suatu aset berpindah dari milik Pertamina menjadi milik entitas baru, yaitu cucu Pertamina seperti PGE, maka aset tersebut berubah menjadi bukan milik BUMN, bukan milik negara. Maka kemudian, BPK dan DPR pun kehilangan jangkauan pengawasan, rakyat tidak bisa lagi mendapat perwakilan dalam urusan itu, asing menjadi dibolehkan membeli saham perusahaan tersebut tanpa sersetujuan lembaga nergara yang tadinya berwenang. Proses seperti itu merugikan negara. Merugikan rakyat. Itu harus dicegah terjadi. KPK harus turun tangan”, ujar Anggota Dewan Energi Nasional periode 2009-2014 ini.

Mukhtasor juga mengingatkan, secara paralel agar Presiden memerintahkan Menteri BUMN, untuk menghentikan proses yang janggal dan berpotensi merugikan negara tersebut. Janganlah rakyat dipermainkan, cegahlah jangan sampai karena ingin menjual aset Pertamina ke pihak asing melalui IPO, lalu aset Pertamina tersebut diputar-putar statusnya, melalui rekayasa holding-subholding.

“Aset yang tadinya milik negara lalu tiba-tiba berubah menjadi bukan milik negara. Dengan demikian aset tersebut menjadi bisa dilepas pengawasannya  oleh lembaga-lembaga negara, dan bebas sebagian sahamnya dijual kepada asing. Kita tidak ingin jika negara hukum berubah menjadi negara hukum rimba, yang menonjolkan adu kekuatan dan adu kepintaran merugikan rakyat. Kita ingin BUMN dikelola dengan benar dan baik,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *