, ,

Ratno: Ada Upaya Membidik Direksi Bahana Line Melalui Pemaksaan

Posted by

Surabaya, Petrominer – Kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan PT Meratus Line dengan PT Bahana Line terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Hubungan bisnis yang awalnya lancar-lancar saja berubah menjadi saling menjatuhkan. Alih-alih membayar tagihan puluhan miliar rupiah, Meratus Line malah balik menuduh Bahana Line terlibat dalam penggelapan yang diduga dilakukan karyawan Meratus Line.

Dalam kesaksiannya, Direktur Operasional Bahana Line, Ratno Tuhuteru, mengungkapkan bahwa awal berbisnis dengan Meratus Line terjadi saat pihaknya bertemu pemilik Meratus Line, Charles Manaro. Bisnis pun berjalan dengan lancar-lancar saja.

Namun Ratno menyatakan sangat geram ketika ada kasus ini. Apalagi saat mengetahui bahwa Direktur Utama Meratus Line, Slamet Rahardjo, dan Auditor Internal Fanny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan Direksi Bahana Line dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus Line.

Puncaknya, Retno sempat mengancam akan menempuh jalur hukum guna memperkarakan Slamet dan Fanny. Apalagi setelah mendengar kesaksian Edi Setyawan yang semakin membuka fakta jika ada upaya membidik Direksi Bahana Line melalui cara pemaksaan dan penyekapan.

“Yang Mulia, kami geram sekali dengan cara Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksa mengkaitkan kami terlibat, padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara pidana tuduhan tersebut,” kata Ratno dalam persidangan.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dan Jaksa Uwais Deffa, Ratno menjelaskan bahwa sebagai direktur yang membidangi pengawasan, dia tidak pernah mencium adanya ketidakberesan dalam berbisnis dengan Meratus Line. Selama dirinya menjabat, hubungan bisnis perusahaannya dengan Meratus Line selalu berjalan dengan baik.

“Selama ini ya baik-baik saja. Apalagi, Meratus Line ini termasuk customer priority. Namun mereka malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai dirut kami suruh stop melayani karena tagihan sudah mencapai Rp 50 miliar tidak dibayarkan,” ungkap Ratno.

Lebih jauh, dia menjelaskan ketidakberesan dengan Meratus Line mulai muncul saat 20 Desember 2021, ketika mereka tak lagi mau membayar tagihan BBM dengan berbagai alasan tetapi terus mengorder. Bahkan pihaknya sempat terus memasok kebutuhan BBM Meratus Line hingga mencapai nilai tagihan sebesar Rp 50 miliar lebih.

Cashflow kami dengan Meratus Line sekitar Rp 30 sampai Rp 35 miliar saja. Kebiasan dari Meratus Line tidak seperti itu, karena kemampuan tidak cukup kami stop, ketika kami nagih tahu-tahu seperti itu (bermasalah),” ujar Ratno menambahkan.

Menurutnya, selama ini dalam hal pembayaran Meratus Line selalu berpatokan pada flowmeter miliknya. Sehingga, dalam perkara ini dapat timbul Purchasing Order (PO) dua kali. Pertama sifatnya order estimasi, yang kedua berbasis catatan riil dari flowmeter Meratus Line.

“Meratus berpatokan pada masflowmeternya dia, jadi dia akan bayar sesuai masflowmeter sesuai dengan angka yang diterima. Semua pakai standar dia tapi tetap tidak mau bayar,” jelas Ratno.

Fakta semakin terkuat dalam sidang yang berlangsung, Jum’at (10/3). Di mana, saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Edy Setyawan, membongkar kembali perkara penyekapan dirinya oleh Slamet Rahardjo dan Fanny Karyadi.

Menurut Edi, penyekapan itu dilakukan  untuk memaksanya mau menuduh Direksi Bahana Line terlibat dalam penggelapan BBM tersebut.

“Tampaknya upaya dan motif ini sebagai rangkaian untuk alasan Meratus Line tidak membayar utang Rp 50 miliar ke Bahana Line,” ucapnya.

Slamet sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan Edi yang tak lain adalah karyawan Meratus Line. Penetapan sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Namun sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.

Soal penentuan harga BBM hasil penggelapannya, Edi mengakui tidak ada campur tangan dari petinggi manajemen Bahana Line. Sebab, selama ini harga ditentukan oleh KKM dan dibayarkan oleh terdakwa David dan Dodi saja.

“Tidak pernah ketemu pimpinan Bahana, hanya bertemu dengan (terdakwa) David dan Dodi. Yang menentukan harga adalah KKM,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Edi juga mengungkapkan penerimaan uang hasil jual beli BBM selama ini tidak pernah diterima dari kantor Bahana Line tetapi dari luar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *