Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meluncurkan delapan formulir standar spesifik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) kegiatan usaha minyak dan gas bumi (Migas). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor migas.
Menurut Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, selain memberi kemudahan, penerbitan formulir ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL. Pola ini juga menjadi sistem baru yang akan diterapkan di Kementerian LHK.
”Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian LHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” ujar Tutuka dalam acara peluncuran formulir standar spesifik UKL/UPL, Selasa (20/12).
Menurutnya, seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan, dan untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan. Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses Persetujuan Lingkungan.
“Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk mengurangi ketidakpastian dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan,” ungkap Tutuka.
Lebih lanjut, Dirjen Migas menjelaskan bahwa penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan Kementerian LHK dalam mengevaluasinya. Selain itu, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan.
Kementerian ESDM berharap formulir standar spesifik UKL/UPL ini dapat membantu semua pihak yang berkepentingan, baik dari sisi pemilik usaha sebagai Pemrakarsa maupun Penilai dokumen, dalam hal ini dari Kementerian LHK.
Dari sisi Ditjen Migas Kementerian ESDM, formulir standar spesifik UKL/UPL ini diharapkan juga dapat memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan migas agar tetap dapat mencapai berbagai target yang menunjang ketahanan energi nasional, serta terwujudnya industri migas yang aman, andal dan akrab lingkungan.
Dari delapan formulir standar spesifik UKL/UPL tersebut, satu formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan tujuh formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi Kementerian LHK bernama Amdalnet. Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.
Delapan formulir standar spesifik UKL/UPL yang telah disusun bersama tersebut adalah:
- SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL
- SPBU dengan Kapasitas > 20 KL
- Seismik darat
- Seismik laut
- Vibroseismik
- Pengeboran Eksplorasi Darat
- Pengeboran Eksplorasi Laut
- Jaringan Gas Rumah Tangga.









Tinggalkan Balasan