Surabaya, Petrominer – Nasib pailit PT Meratus Line bakal ditentukan pekan depan. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Meratus Line dengan pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ditunda hingga 18 November 2022 mendatang.
“Saya belum dapat memberikan putusan karena masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota lainnya. Saya juga baru menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya. Keputusan ditunda dulu sampai 18 November 2022,” ucap Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono, dalam persidangan yang berlangsung, Jum’at (11/11).
Dalam sidang, Hakim Gunawan sempat menegur Meratus Line karena belum menyelesaikan pembayaran honorarium terhadap pengurus yang ditunjuk dalam perkara PKPU. Menurutnya, pihak Meratus Line tidak mau membayar honorarium pengurus karena belum adanya kesepakatan angka yang harus dibayarkan.
Teguran ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Meratus line. Meski begitu, dia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek.
Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, Hakim Gunawan juga sempat mempertanyakan kepada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya. Dia bertanya apakah pengurus melaporkan Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.
Pertanyaan itu dijawab oleh Pengurus, yang mengakui jika dalam masalah pengelolaan harta pihak debitur tersebut ada kendala-kendala tertentu dan tidak pernah dilibatkan.
Permohonan PKPU Meratus Line diajukan pada Mei 2022 menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang diajukan oleh dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) itu senilai Rp 50 miliar. Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan Bahana Line dan Bahana Ocean Line dan memutus Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45 hari. Karena tak kunjung diselesaikan, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang berakhir, Jum’at, 11 November 2022.
Dua Pilihan
Menanggapi penundaan keputusan tersebut, Kuasa Hukum Bahana Line dan Bahana Ocean Line, Gede Pasek Suardika, mengatakan putusan pada 18 November 2022 mendatang bakal dihadapkan pada dua pilihan, yaitu menetapkan voting perdamaian atau pengakhiran PKPU yang artinya pailit.
“Tapi posisi ke arah pailit itu paling kuat karena Meratus Line di PKPU justru mempersulit cara pembayaran utangnya kepada kreditur pemohon Bahana Line dan Bahana Ocean Line,” ujar Gede Pasek.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Bahana Line dan Bahana Ocean Line lainnya, yakni Syaiful Ma’arif. Menurut Syaiful, yang baru terlihat di ujung PKPU ini adalah kesadaran pengakuan akan utang Meratus Line dalam PKPU kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
“Sebelumnya, mereka selalu berkilah dengan berbagai alasan. Di ujung baru mengakui, hanya saja tidak mau bayar dengan alasan masih ada kasus perdata. Padahal adanya kasus perdata itu juga ya ulahnya menjadi penggugat. Itu bukti nyata itikad buruknya. Saya yakin Hakim Pemutus bisa melihat fakta nyata ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syaiful menyatakan bahwa niat tidak mau bayar ke Pemohon PKPU tetap ada, hanya dikemas bentuk lain. Inilah bukti petunjuk nyata itikad buruknya.
Adanya kreditur afiliasi dengan Meratus Line juga menjadi bukti nyata persengkongkolan itu. Beda posisi dengan Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang sama-sama berada di posisi kreditur. Sementara 8 kreditur yang dipermasalahkan itu kepemilikannya sama dengan Debitur Meratus Line. Jadi posisi Debitur dan Kreditur sama persis pemiliknya. Inilah persekongkolan dan bukti itikad buruknya karena targetnya hanya untuk mengejar hak suara voting.
“Jika benar Perdamaian menjadi keinginannya, seharusnya ya dibayar utangnya yang telah diakui tanpa membuat syarat-syarat di luar putusan Pengadilan Niaga. Katanya liquid dan ber itikad baik? Semua orang tahu yang namanya itikad baik itu punya utang ya bayar bukan berkelit,” tegas Syaiful.
Perkara gugatan Meratus Line terhadap Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian BBM di kapal. Di mana, berperan sebagai pemasok BBM adalah Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik Meratus Line.
Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.
Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.
Di Pengadilan Niaga, Meratus Line telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan Bahana Line dan Bahana Ocean Line. Meratus Line dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.








Tinggalkan Balasan