, ,

Masyarakat Maluku Tuntut Hak PI 10% WK Seram Non Bula

Posted by

Jakarta, Petrominer – Sejumlah Pemuda Maluku Bersatu (PMB) menggeruduk kantor Citic Seram Energy Limited lantaran perusahaan multinasional tersebut dirasa tidak memiliki itikad baik untuk mengalihkan Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja (WK) Seram Bula kepada rakyat Maluku. WK migas yang sudah memasuki tahap eksploitasi ini berlokasi di Pulau Seram, Maluku.

Menurut Koordinator Aksi, Arya Fagih, tuntutan PI 10 persen tersebut merupakan hak rakyat Maluku. Ini berdasarkan Perarturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Pengalihan PI 10 persen.

“Kekayaan alam Maluku dieksploitasi habis-habisan tapi apa yang sudah seharusnya menjadi hak rakyat Maluku diabaikan oleh Citic sebagai kontraktor. Ini jelas melukai rasa keadilan bagi rakyat Maluku,” kata Arya di depan kantor Citic di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (26/9).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya mensinyalir terdapat beberapa oknum yang berupaya menghalang-halangi proses pengalihan PI 10 persen tersebut. Karena itulah, Pemuda Maluku Bersatu meminta agar SKK Migas bertindak tegas terhadap Citic apabila perusahaan itu tidak tunduk atas ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami mendapati ada oknum berinisial R dan S yang berupaya menghalangi pengalihan PI 10 persen. Ini melecehkan hak rakyat Maluku dan peraturan yang ada. Kami meminta SKK Migas bertindak tegas atau hentikan saja eksploitasi migas Maluku jika rakyat Maluku tidak menerima manfaat apapun, akan kami tutup semua semur Citic,” tuntutnya saat aksi berlanjut di kantor SKK Migas di jalan Gatot Subroto.

Malahan, menurut Arya, lebih menyakitkan bagi rakyat Maluku karena  terdapat indikasi akan adanya penjualan gas secara ilegal yang bersumber dari WK Seram Non Bula. Transaksi ini juga dilakukan oleh oknum berinisial R, dengan memanfaatkan jalur keluarga pada sebuah asosiasi.

“Sangat menyakitkan bagi kami, kami hanya akan menjadi penonton penjualan gas ilegal dari hasil bumi kami dan hak kami tidak ditunaikan oleh Citic. Kami mohon SKK Migas betul-betul memperhatikan rakyat Maluku dan menindak oknum dan korporat yang berbuat jahat,” tegasnya.

Seperti yang telah diketahui, lapangan gas di WK Seram Non Bula telah ditemukan sejak tahun 1895 oleh Royal Dutch Shell. Kemudian pada tahun 2006, Citic Seram Energy Limited mengambil alih 51 persen Interest KUFPEC (Ind) Ltd.

Pada 31 Mei 2018, dilakukan penandatanganan Kontrak Kerja Bagi Hasil WK Seram Non Bula. Kontrak perpanjangan ini berlaku 20 tahun dimulai sejak 1 November 2019 sampai 31 Oktober 2039, dengan skema Gross Split. Kewajiban pengalihan PI 10 persen, untuk Maluku sebagai daerah penghasil migas dari WK Seram Non Bula, turut tercantum dalam kontrak bagi hasil WK Seram Non Bula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *