, ,

Peran EBT dalam Penurunan Emisi di Sektor Energi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengingatkan kembali peran penting pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dalam penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi dan sekaligus mewujudkan Indonesia Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Apalagi, Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat melimpah yaitu sekitar 3.000 gigawatt (GW).

“Pada COP 26 tahun 2021, Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan penurunan emisi gas rumah kaca yang dipertegas bahwa Indonesia akan mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk itu diperlukan upaya memitigasi perubahan iklim dengan menurunkan emisi karbon (dekarbonisasi) namun dengan tetap menjaga ketahanan energi,” ungkap Arifin dalam acara pembukaan The 8th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2022, Rabu (14/9).

Menurutnya, aksi mitigasi yang berperan paling besar dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi adalah pengembangan EBT. Ini juga merupakan langkah transisi menuju energi yang lebih bersih, minim emisi, dan ramah lingkungan.

Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat melimpah yaitu sekitar 3.000 GW. Potensi panas bumi sebesar 24 GW. Selama lima tahun terakhir, pembangkit listrik berbasis EBT terus mengalami peningkatan. Saat ini, kapasitas pembangkit listrik EBT mencapai 12 GW, dan panas bumi menyumbang sekitar 2,2 GW.

“Potensi EBT akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mempercepat transisi energi. Pada tahun 2060 kapasitas pembangkit EBT ditargetkan sebesar 700 GW yang berasal dari solar, hidro, bayu, bioenergi, laut, panas bumi, termasuk hidrogen dan nuklir. Pembangkit panas bumi diperkirakan mencapai 22 GW, yang didorong dengan pengembangan skema bisnis baru, inovasi teknologi yang kompetitif dan terjangkau, antara lain deep drilling geothermal development, enhanced geothermal system, dan offshore geothermal development,” jelas Arifin.

Dalam kesempatan itu, Menteri ESDM menyampaikan bahwa Pemerintah telah memberlakukan kembali tarif uap panas bumi dan tenaga listrik, sebagai upaya mempercepat dan memperbesar pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi. Tidak hanya itu, Kementerian ESDM telah mengusulkan kemudahan proses perizinan penggunaan lahan di hutan konservasi, dan pembebasan pajak bumi dan bangunan.

Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Prijandaru Effendi. Malahan, Prijandaru menegaskan bahwa panas bumi dapat menjadi sumber energi alternatif yang bersih dan juga dijadikan sebagai sumber energi transisi.

“Panas bumi adalah sumber energi bersih, andal dan berkelanjutan yang jika dikembangkan dan dikelola dengan baik dapat menjadi salah satu solusi penting dalam transisi energi nasional guna mendukung ketahanan energi di masa mendatang,” ujarnya.

Untuk itu, menurut Prijandaru, API akan terus menyuarakan energi panas bumi sebagai sumber energi utama dalam menjamin keberlanjutan pembangunan nasional demi terwujudnya kemandirian energi nasional serta sekaligus berkontribusi pada komitmen kita di konvensi Paris agreement yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan API berkomitmen untuk meningkatkan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi sebagaimana yang sudah tercatat dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yakni sebesar 7,2 GW pada tahun 2025 dan tahun 2030 sebesar 10 GW dan 17 GW di tahun 2050.

“Pencapaian pemanfaatan panas bumi sesuai target di RUEN tidak mudah karena itu diperlukan kerja keras dan program akselerasi yang konkret dan realistis. Berkaitan dengan itu API akan membantu pencapaian target tersebut namun kami membutuhkan dukungan penuh Pemerintah agar permasalah dan tantangan yang ada saat ini dapat segera diselesaikan,” tegas Prijandaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *