Jakarta, Petrominer — Pemerintah memastikan insentif bagi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) akan mulai diberikan dimulai pada kuartal III tahun 2016 ini. Kebijakan ini sengaja diberikan untuk lebih menggairahkan industri hulu migas.
Paket insentif ini diperlukan untuk mendorong kegiatan eksplorasi migas. Selain itu, Pemerintah pun berharap fasilitas ini bisa mendorong para calon invetor lebih tertarik untuk berinvestasi dan lelang Wilayah Kerja (WK) migas baru tidak lagi sepi peminat, seperti yang terjadi pada proses tender tahun 2015 lalu.
“Insentif ini kami harapkan bisa keluar kuartal III mendatang. Sekarang kami masih dalam masa pembahasan,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, Rabu (25/5).
Wiratmaja menjelaskan, insentif itu di antaranya adalah perpanjangan waktu eksplorasi pada masa-masa sulit dan fleksibilitas transfer eksplorasi. “Misalnya komitmen ngebor diberikan fleksibilitas jadi analisis data dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, ada pula insentif untuk proyek deepwater dan remote area, simplifikasi akses data, dan memberikan kesempatan cost recovery dalam skema production sharing contract (PSC) untuk eksplorasi. Adapun terkait tax holiday, first trance petroleum (FTP), domestic market obligation (DMO) holiday, dan porsi pemerintah daerah masih dalam pembahasan. Sementara pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk eksplorasi sudah tidak dikenakan dan skema dynamic split sudah diterapkan di Blok Mahakam.
Selain insentif tersebut, menurut Wiratmaja, masih ada beberapa insentif lain yang akan diberikan meski tak tahu kapan akan diterbitkan. Pasalnya, pemberian insentif itu membutuhkan koordinasi dengan instansi lain.
Sebelumnya, usulan insentif ini telah disampaikan oleh Indonesiaan Petroleum Association (IPA). Fasilitas ini diperlukan guna menggiatkan kembali eksplorasi migas di tengah anjloknya penerimaan negara mengikuti penurunan harga minyak.
Presiden IPA, Christina Verchere, berharap pemerintah dapat memberikan insentif dan lingkungan hukum yang dapat memberikan kepastian bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tidak hanya itu, reformasi di sektor migas juga sudah mendesak untuk dilakukan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.








Tinggalkan Balasan