Jakarta, Petrominer – Pemerintah melihat banyak pihak yang berdedikasi dan berkontribusi dalam pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sebagai apresiasi, Kementerian Perindustrian kembali menggelar Penghargaan Upakarti 2022.
“Penghargaan Upakarti telah dilaksanakan sejak tahun 1985, sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang berprestasi, berjasa, dan aktif melakukan pengembangan dan pembinaan sektor IKM. Sampai saat ini, sudah mencapai 1.130 orang dan/atau instansi yang telah menerima Penghargaan Upakarti,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (9/8).
Penghargaan Upakarti digelar setiap dua tahun sekali sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti. Penyelenggaraan Penghargaan Upakarti merupakan bentuk apreasiasi dan motivasi dari pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan mendorong prakarsa masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan proses pendaftaran Penghargaan Upakarti tahun ini dibuka sejak tanggal 22 Mei 2022.
Penghargaan Upakarti terdiri atas dua kategori penghargaan, yaitu kategori Jasa Pengabdian yang diberikan kepada orang-perseorangan Warga Negara Indonesia atau lembaga/organisasi berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.
Kategori Jasa Kepeloporan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
Syarat yang mendapatkan penghargaan ini, baik pihak orang-perseorangan, lembaga, organisasi atau perusahaan, yaitu telah mengembangkan IKM minimal lima tahun terakhir secara berturut-turut, belum pernah menerima Penghargaan Upakarti, dan tidak sedang dalam proses hukum selama mengikuti Penghargaan Upakarti.
Kemenperin berharap semakin banyak pihak swasta dan pemerintah daerah yang mendukung program ini, dengan mengusulkan orang, perusahaan, lembaga atau organisasi yang telah menjadi penggiat IKM. Pendaftaran dibuka sampai tanggal 22 Agustus 2022 melalui situs upakarti.kemenperin.go.id.
Penguatan IKM
Dalam kesempatan itu, Reni menyebutkan IKM telah terbukti memiliki sumber kekuatan di tengah kondisi sulit akibat pandemi dan ancaman resesi global. Pasalnya, IKM mampu memanfaatkan sumber daya tenaga kerja dan bahan baku lokal, menghasilkan produk yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari, serta bersifat lebih cepat adaptif dan fleksibel melakukan perubahan atau pengembangan produk sesuai kebutuhan pasar.
“Dengan kuantitas unit usaha yang sedemikian besar, IKM harus disertai penguatan kualitas dan jejaring, membangun branding, memperkuat inovasi, serta mampu membaca tren dan kebutuhan pasar global. Ini akan membuat IKM lebih berdaya saing, sehingga dapat berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional, perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan penerimaan devisa melalui aktivitas ekspor,” ungkapnya.
Penguatan kolaborasi IKM dengan sektor ekonomi lainnya juga penting untuk mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional. Sebab, IKM memiliki andil yang strategis dalam menjaga kinerja positif sektor industri manufaktur.
“Peran penting ini terlihat dari jumlah populasi IKM yang mencapai 4,4 juta unit usaha atau lebih dari 99,7 persen dari total unit usaha industri manufaktur nasional, serta mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 66,25 persen dari total tenaga kerja industri sebanyak 18,64 juta orang,” papar Reni.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian Provinsi di seluruh Indonesia, saat ini terdapat 10.514 sentra IKM yang tersebar di berbagai wilayah. Sektor industri kreatif mendominasi sebesar 67,21 persen, disusul industri makanan dan minuman (38,23 persen), industri kerajinan (14,96 persen), serta industri fesyen (14,02 persen).









Tinggalkan Balasan