Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian mengapresiasi perusahaan BUMN dan swasta yang bersinergi mengakselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik terintegrasi di Indonesia. Kolaborasi ini diwujudkan oleh Electrum (perusahaan patungan Gojek dan TBS Energi Utama) bersama Pertamina, Gogoro, dan Gesits.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pihaknya mendukung penuh pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Langkah strategis ini diharapkan bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang mampu merajai atau menjadi produsen kendaraan listrik yang berdaya saing global.
“Pemerintah sangat serius masuk pada energi baru terbarukan, termasuk menuju kendaraan listrik. Hal ini juga menjadi isu prioritas yang dibawa Pemerintah Indonesia dalam G20 Summit, yang salah satu pembahasannya terkait transisi energi yang berkelanjutan termasuk percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik,” ujar Agus, Rabu (23/2).
Pada peta jalan industri otomotif nasional, Kemenperin telah menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada tahun 2025. Ini sejalan dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, dan Plug-in Hybrid.
Dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit di tahun 2030. Angka ini dapat mengurangi konsumsi BBM sampai 3 juta barel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta ton.
“Upaya strategis ini juga diharapkan dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon,” ungkap Menperin.
Dalam menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden no.55 tahun 2019, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian.
Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkat startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.









Tinggalkan Balasan