, ,

Industri Penerima Harga Gas Khusus Bakal Ditambah

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kebijakan Pemerintah yang memberikan harga gas khusus kepada tujuh sektor industri tertentu telah mendongkrak daya saing sektor industri sehingga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Keberhasilan ini mendorong Pemerintah untuk menambah sektor industri yang dianggap layak menerima perlakuan khusus tersebut.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam, mengungkapkan bahwa Kemenperin telah mengajukan usulan penambahan 15 sektor baru untuk menerima kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU. Dari usulan yang telah diajukan ke Presiden Joko Widodo tersebut, 13 sektor di antaranya sudah siap untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Rapat Terbatas.

“Sehubungan dengan realisasi Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu sebesar US$6 per MMBTU menunjukkan kinerja yang membaik dengan alokasi untuk tujuh sektor industri berkisar antara 1.234 – 1.257,2 BBTUD (Billion British Thermal Unit per Day), maka Kemenperin telah mengajukan usulan penambahan 15 sektor baru penerima HGBT kepada Presiden Joko Widodo,” ungkap Khayam saat mendampingi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2021, Rabu (29/12).

Sebelumnya, Pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk sektor industri tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kebijakan strategis ini diyakini mampu mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur di tanah air sehingga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

“Sektor industri yang telah mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU ada tujuh, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” jelas Khayam.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa realisasi penyerapan gas bumi hingga bulan Agustus 2021 belum mencapai 100 persen, namun sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 80,92 persen. Meski begitu, kebijakan HGBT ini telah mampu meningkatkan utilisasi sektor industri. Pada tahun 2021, utilisasi sektor industri mencapai 80 persen.

Kinerja Industri

Dalam kesempatan itu, Khayam juga memaparkan bahwa sektor Industri, Kimia, Farmasi dan Tekstil menunjukkan penguatan belakangan ini. Sektor Farmasi menunjukkan laju pertumbuhan yang besar, di mana pada triwulan III-2021 tumbuh 9,71 persen, dan tren kontribusinya juga terus meningkat. Selanjutnya dari proyek hilirisasi batubara, persiapan pembangunan industrinya akan terus dilakukan dan saat ini dalam tahap pembebasan lahan.

Terkait dengan pengembangan industri petrokimia, saat ini sedang berjalan investasi pembangunan pabrik petrokimia pengolahan naphta oleh PT Chandra Asri dan PT Lotte Chemicals yang mengolah naphta dengan total 6,8 juta ton per tahun. Investasi baru itu untuk memproduksi etilena, propilena, butadiena, benzena, dan sebagainya. Termasuk juga proyek petrokimia oleh PT Pertamina (Persero) di Balongan dan Tuban.

“Dengan semua investasi tersebut diharapkan Indonesia akan menjadi negara petrokimia No.1 di ASEAN,” ujar Khayam.

Sementara kinerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di masa pandemi tahun 2021 masih mengalami penurunan, dengan laju pertumbuhan -3,34 persen dan kontribusi terhadap PDB manufaktur sebesar 1,05 persen pada triwulan III-2021. Meski demikian, pertumbuhan industri TPT secara triwulanan mengalami perbaikan menjadi 4,27 persen dibandingkan triwulan II-2021 yang sebesar 0,48 persen.

Ekspor TPT selama Januari-November 2021 mengalami peningkatan 22 persen menjadi US$ 11,79 miliar. Begitu pula dengan investasinya, yang naik 12 persen menjadi Rp5,1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *