, ,

Ini Rekomendasi METI untuk Net-Zero Emissions 2060

Posted by

Jakarta, Petrominer – Penyelenggaraan konferensi dan pameran virtual The 10th Indonesia EBTKE Conference and Exhibition 2021 (Indonesia EBTKE ConEx 2021) berakhir. Konferensi ini menjadi ajang bertukar pikiran dari berbagai pihak kepentingan dan pelaku industri dalam bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi.

Dalam acara penutupan, Jum’at (26/11), Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Paul Butarbutar, menyampaikan pemaparannya mengenai 12 rekomendasi untuk Pemerintah dalam transisi energi bersih.

Pertama, perlu adanya solusi pembiayaan yang tepat target Net Zero Emissions (NZE) tahun 2060 atau lebih awal dapat dipenuhi sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo;

Kedua, transisi energi dalam upaya untuk mencapai target NZE hendaknya dilakukan secara hati-hati sehingga tidak sampai menimbulkan terjadinya krisis energi. Oleh karena itu, rencana penghentian operasi PLTU batubara harus diimbangi dengan pengembangan energi terbarukan untuk menggantikan energi yang dihasilkan oleh PLTU batubara yang dihentikan tersebut;

Ketiga, sebagai bentuk komitmen terhadap pencapaian NZE tahun 2060 atau lebih awal, Pemerintah telah mengawali dengan penerbitan beberapa kebijakan, seperti PP No.98 Tahun 2021 Tentang Nilai Ekonomi Karbon, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, Keputusan Menteri ESDM tentang RUPTL 2021 – 2030 yang untuk pertama kali menetapkan kapasitas terpasang energi terbarukan lebih besar dari energi fosil. Hal yang paling penting dari peraturan perundang-undangan yang sudah diterbitkan adalah agar Pemerintah dapat mengimplementasikannya dengan baik dan secara konsisten;

Keempat, untuk memberikan dukungan pada kepastian legalitas, kepastian berusaha dan pemenuhan aspek bisnis, maka penyelesaian kebijakan dan regulasi yang mendukung transisi energi agar dapat segera diselesaikan seperti UU tentang Energi Terbarukan yang lebih fokus, Peraturan Presiden terkait harga energi terbarukan, penyediaan tentang insentif fiskal khusus untuk energi terbarukan dan efisiensi energi, dan lain-lain;

Kelima, teknologi energi terbarukan semakin murah, terutama untuk PLTS dan PLTB. Di sisi lain, dengan kenaikan harga bahan bakar fosil dunia, maka harga energi yang bersumber dari energi terbarukan akan dapat bersaing apabila diimplementasikan dengan kebijakan yang tepat;

Keenam, Pemerintah perlu segera mendorong elektrifikasi di segala aspek sebagai bagian dari upaya mendorong transisi energi menuju NZE. Elektrifikasi ini akan dapat mendorong peningkatan konsumsi energi, yang dalam jangka pendek dapat mengurangi kerugian PLN sebagai akibat dari over capacity yang terjadi saat ini. Namun demikian, upaya elektrifikasi harus diikuti dengan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan agar target NZE dapat tercapai;

Ketujuh, saat ini pendanaan untuk energi bersih (energi terbarukan dan efisiensi energi) tersedia di tingkat global secara melimpah, terutama setelah hampir semua negara dan lembaga pembiayaan internasional menghentikan pendanaan untuk PLTU batubara. Namun untuk memobilisasi pendanaan tersebut dibutuhkan berbagai kondisi, di antaranya kebijakan yang pro terhadap energi bersih, proses perencanaan dan pengadaan yang transparan, pemenuhan terhadap berbagai aspek lingkungan dan sosial, dan mitra lokal yang dapat diandalkan. Di sisi lain, lembaga pendanaan/perbankan nasional perlu didorong untuk menyediakan pendanaan yang memadai untuk pengembangan energi terbarukan dan efisiensi energi;

Kedelapan, pengembangan energi terbarukan tidak hanya sekedar tersedianya teknologi dan pendanaan, tetapi juga dibutuhkan ketersediaan SDM yang handal, mulai dari perencanaan, saat konstruksi dan pengoperasian serta pemeliharaan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan pemerintah yang kuat untuk pengembangan keahlian SDM energi bersih;

Kesembilan, Indonesia perlu mendorong riset dan pengembangan teknologi dalam negeri untuk mengantisipasi pengembangan energi terbarukan secara massif di masa depan. Dengan teknologi yang dapat diproduksi di dalam negeri maka Indonesia tidak lagi tergantung dari teknologi impor, yang mana hal ini akan dapat menyediakan lapangan kerja baru dan juga dapat menghemat devisa negara;

Ke-10, kolaborasi merupakan salah satu kata kunci yang penting dalam upaya untuk mendorong transisi energi menuju NZE Indonesia, baik itu kerjasama antar pemerintah sebagaimana yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia saat ini meskipun masih perlu dimaksimalkan, maupun antara pelaku usaha. Kolaborasi ini akan mampu menurunkan beban pemerintah dalam penyediaan pendanaan untuk transisi energi;

Ke-11, Pemerintah Daerah merupakan bagian terpenting dalam upaya pengembangan energi terbarukan, baik dalam kapasitasnya dalam perijinan, maupun sebagai pihak yang dapat berkontribusi secara langsung untuk pembangunan fasilitas energi terbarukan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu menetapkan strategi untuk mendukung pencapaian target NZE sesuai dengan kondisi daerah masing-masing;

Ke-12, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan baik dalam hal memberikan masukan terhadap solusi kebijakan dan teknis yang perlu diambil pemerintah dalam rangka transisi energi menuju pencapaian target NZE. Di sisi lain, masyarakat juga dapat berkontribusi secara langsung untuk pemanfaatan energi terbarukan dan efisiensi energi. Oleh karena itu, Pemerintah perlu membangun komunikasi yang berkesinambungan dengan masyarakat sebagai bagian dari strategi pencapaian target NZE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *