Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan perubahan Peraturan Menteri ESDM tentang pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini dilakukan guna merespon dinamika dan sekaligus memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi baru terbarukan (EBT).
Direktur Jenderal, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menjelaskan Permen ESDM tentang Pemanfaatan PLTS Atap dimaksudkan untuk memperbaiki pelaksanaan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019.
“Kebijakan baru ini untuk memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan dan berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca serta mendorong pengembangan PLTS Atap sebagai bagian mencapai target EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis yang diterima PETROMINER, Rabu (25/8).
Dia menjelaskan, hal-hal yang menjadi dasar dan urgensi perlunya dilakukan perubahan diantaranya adalah jumlah penambahan kapasitas PLTS Atap belum sesuai dengan target yang diharapkan, dan adanya pengaduan masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS Atap yang tidak sesuai dengan Permen ESDM yang ada, yakni perbedaan harga dan standar kWh meter expor-impor.
Faktor lainnya adalah masih ada gap informasi terkait PLTS Atap, yakni berupa pemahaman terhadap regulasi dan waktu layanan PLTS Atap, serta masukan dari stakeholder untuk meningkatkan keekonomian PLTS Atap karena ketentuan ekspor listrik belum menarik bagi calon konsumen PLTS Atap.
“Hal ini mendorong kami untuk menginisiasi perubahan dan merancang Permen ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Pemanfaatan PLTS Atap),” ungkap Dadan.
Substansi Pokok
Lebih lanjut, dia memaparkan beberapa substansi pokok dari Permen ESDM Pemanfaatan PLTS Atap. Pertama, perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang Wilayah Usaha). Kedua, ketentuan ekspor listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen. Ketiga, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, dan diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan.
Keempat, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, yakni lima hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL. Kelima, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap. Keenam, dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap. Dan terakhir, tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU).
“Pertimbangan kebijakan memutuskan nilai energi listrik yang diekspor oleh pelanggan menjadi 100 persen merupakan pemberian insentif yang lebih baik kepada masyarakat yang memasang PLTS Atap. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan energi terbarukan dan penurunan gas rumah kaca sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo pada Paris Agreement,” jelas Dadan.
Namun, menurutnya, nilai ekspor listrik tidak pernah mencapai 100 persen karena produksi listrik dari PLTS Atap akan digunakan terlebih dahulu oleh pelanggan, dan bila ada kelebihan produksi listriknya baru di ekspor ke PLN.
Berdasarkan laporan pelaksanaan PLTS Atap yang diterima dari PLN dan pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, energi listrik yang diekspor ke PLN oleh pelanggan sektor rumah tangga hanya 24-26 persen, sementara di sektor industri sebesar 5-10 persen dari jumlah energi yang diproduksi oleh PLTS Atap.
“Ketentuan lainnya adalah Permen ESDM tentang Pemanfaatan PLTS Atap melarang pelanggan PLTS Atap memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari sistem PLTS Atap,” tegas Dadan.









Tinggalkan Balasan