, ,

Aturan PLTS Atap Direvisi, Jangan Tambahi Beban PLN

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah diharapkan bisa mencari jalan tengah agar rencana revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh konsumen PLN tidak membenani APBN maupun PLN. Pasalnya, revisi aturan terkait PLTS Atap tersebut bakal mengubah rasio ekspor-impor listrik dari 65 persen menjadi 100 persen

Menurut mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Mukhtasor, perubahan rasio itu mengesankan bahwa berarti barang ditukar barang. Padahal listrik jika dititipkan harus bayar, karena masuk ke jaringan PLN pada siang hari dan baru akan digunakan pada malam hari.

“Kalau di jaringan PLN harus bayar. Padahal salah satu misi BUMN itu untuk keuntungan. Kalau yang diuntungkan sebagian, maka tidak akan berlangsung lama,” ujar Mukhtasor dalam diskusi “Curah Pendapat” bertema Roadmap Pengembangan EBT di Indonesia yang digelar Energy and Mining Editor Society (E2S) secara virtual, Kamis (19/8).

Dia mengaku telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM terkait usulan untuk mencari jalan tengah tersebut. Pasalnya, penggunaan PLTS Atap masih cukup mahal, namun pemakaian sedikit. Kondisi ini bisa membuat portofolio PLN tidak bagus.

“Persoalan di PLN justru kontribusinya bukan di PLN itu sendiri, tapi ada dari IPP (Independent Power Producer), sponsor dan lainnya. Untuk IPP feed in tarif maka harga akan naik dan ada risiko over supply,” ungkap guru besar Institut Teknologi 10 November Surabaya ini.

Menurut Mukhtasor, jika selisih harga listrik PLTS Atap dibayar oleh APBN, itu akan membebani. Kalau asumsinya negara mampu, APBN sebaiknya dialokasikan untuk investasi pengembangan EBT.

“Khusus PLTS Atap saya sampaikan ke Presiden ada jalan tengah bagi semua pemangku kepentingan dan menjadi model gotong royong sebagai bangsa,” tegasnya.

Negara melalui Pemerintah, jelas Mukhtasor, mengambil peran kepempinan dan terdepan dalam transisi energi dengan mengintegrasikannya lewat transisi industri nasional di bidang EBT di dalam negeri. Namun jangan sampai solusinya parsial dan memberatkan negara. Solusinya harus komprehensif dengan cara rantai pasok diperkuat karena sudah ada tinggal nanti business to business.

Menurutnya, jika Pemerintah memberikan kompensasi atau insentif, jangan diberikan di hilir, namun di hulu. Caranya dengan menurunkan biaya modal. Di hulu industri pemasok PLTS diberikan kompensasi, akhirnya kalau pasang PLTS Atap harganya bisa lebih murah dan PLN tidak akan diganggu.

“Jangan sampai nasib EBT ke depan seperti migas. Kalau migas kemandirian energi itu tidak tampak. Itulah yang dipesankan oleh Bung Hatta yang namanya pembangunan negara dan capital makin lama makin besar,” ujar Mukhtasor.

Dalam kesempatan itu, Kepala Ekonom The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip, mengatakan bahwa kondisi pasokan listrik di Jawa dan Bali sebenarnya over capacity. Jika muncul istilah gagasan baru dengan mengembangkan EBT, apalagi PLTS Atap, harus diperhitungkan kondisi kelebihan pasokan yang terjadi saat ini.

“Jangan sampai pengembangan massif PLTS Atap malah membebani PLN dan keuangan negara. Yang menjadi catatan adalah sebenarnya target rencana induk energi disusun dengan asumsi yang optimistis, padahal realisasinya kita tidak pernah mengalami pertumbuhan ekonomi sampai 7 persen,” ungkapnya.

Menurut Sunarsip, biasanya dalam industri listrik itu dibuat lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi. Namun kenyataannya saat ini konsumsi listrik sudah jauh di bawah pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, jangan sampai yang sedang dipersiapkan pemerintah untuk pengembangan EBT malah menambah beban untuk pelaku industri lain.

Sementarakan Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Chrisnawan Aditya, mengatakan bahwa prinsip yang dipegang Pemerintah sebagai regulator harus imbang. Regulasi itu tidak bisa memuaskan semua pihak, ketika timbangan lebih berat ke utility, akan ada reaksi dari pihak lain.

Chrisnawan menyanggah bahwa revisi permen PLTS Atap akan menyebabkan harga ekspor-impor listrik akan naik dari 65 persen ke 100 persen. “PLTS Atap tidak untuk diperjualbelikan, yang kita tingkatkan adalah nilai ekspornya,” tegasnya.

Berdasarkan survei, nilai ekspor dari PLTS Atap adalah 20 persen lalu dikalikan 100 persen. Pengguna PLTS Atap pasti akan menggunakan untuk sendiri lebih dulu, sisanya baru diekspor.

“Apakah nanti pendapatan PLN berkurang, sudah kami lakukan kajian. Memang pendapatan PLN akan turun,” ungkap Chrisnawan.

Sementara Anggota DEN, Satya W Yudha, mengatakan revisi Permen ESDM soal PLTS Atap bertujuan mengurangi penggunaan listrik. Dalam konteks penurunan emisi karbon, lanjut dia, kalau yang berpartisipasi banyak otomatis penggunaan energi yang masih campuran tadi berkurang.

Menurut Satya, pengembangan PLTS Atap demi memajukan industri. Dia menyebutkan ada beberapa hal yang menyangkut PLN bahwa tugas kenegaraan dipisahkan dari tugas industri murni. Sekarang PLN pun sudah contracted take or pay. Ini menjadi hal yang tidak mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *