Jakarta, Petrominer – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kembali menyatakan penolakan atas rencana initial public offering (IPO) beberapa anak usaha PT Pertamina (Persero). Alasannya, rencana tersebut bisa mengakibatkan tidak dapat terkontrolnya harga produk seperti bahan bakar minyak (BBM), karena penentuan harga berpotensi diserahkan kepada mekanisme pasar.
Penolakan kali ini disampaikan oleh Kepala Bidang Media FSPPB, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dalam webinar bertajuk “Pemberlakuan IPO Pertamina Merupakan Penyelamatan Sumber Daya Strategis Nasional atau Genosida Terhadap Kedaulatan Energi Bangsa?”, yang digelar Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sulawesi Tenggara, Sabtu (14/8).
Menurut Capt. Hakeng, IPO subholding atau anak usaha Pertamina bisa mengancam Ketahanan Energi Nasional dan Program Pemerataan Pembangunan melalui kebijakan BBM Satu Harga tidak akan berjalan optimal. Pelepasan aset bisa mengganggu security of supply BBM hingga ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dengan aman. Padahal, Pemerintah telah menugaskan Pertamina untuk memberlakukan BBM Satu Harga di semua daerah, sehingga rakyat dapat menikmati BBM dengan jenis kualitas yang sama.
Tidak hanya itu, tegasnya, IPO juga berpotensi melanggar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf (c) dan (d). Disebutkan bahwa “Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.”
“Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi,” ungkapnya mengutip pasal 77 huruf (d) UU BUMN.
Sebelumnya, Pertamina dilaporkan akan melakukan IPO PT Pertamina Geothermal Energi (PGE), PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina Internasional Shipping (PIS). FSPPB pun berusaha keras supaya rencana dari Menteri BUMN Erick Thohir dibatalkan.
Selain itu, FSPPB juga telah mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU BUMN, di mana salah satunya terkait masalah privatisasi terhadap BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Atas dasar itu, FSPPB telah mengeluarkan somasi terhadap CEO PGE, PHE dan PIS agar menghentikan rencana IPO dan menunggu proses hukum yang sudah berjalan, agar berkekuatan hukum tetap,” tegas Capt. Hekeng.









Tinggalkan Balasan