Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja yang slah satunya ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan. Tentunya, kebijakan ini bisa menjadi pendorong semangat baru bagi industri hulu migas yang hingga kini masih mengalami kendala perizinan, baik di pusat maupun daerah.
Komite Investasi Kementerian Investasi dan BKPM, Rizal Calvary Marimbo, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi harapan untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia yang masih kalah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja, kita berharap persoalan perizinan bisa disederhanakan, ada kepastian hukum yang lebih baik, serta aturan yang tidak tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam,” ujar Rizal dalam acara Media Briefing IPA CONVEX 2021 yang digelar secara daring, Rabu (14/7).
Menurutnya, BKPM tengah menggodok perizinan agar lebih cepat dan mudah. Tidak hanya itu, investor pun akan didampingi untuk mendapatkan izin.
“Ke depan, kami akan dampingi investor sampai ke Kementerian terkait untuk mendapatkan izin,” ungkap Rizal.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik Sasonon Setyadi. Malahan, menurut Didik, penyederhanaan perizinan dan penyediaan lahan merupakan salah satu faktor penting dalam mencapai target 1 juta barel per hari minyak bumi dan 12 juta miliar kaki kubik gas bumi.
“Semangat lahirnya UU Cipta Kerja sejalan dengan kebutuhan SKK Migas untuk mencapai cita-cita tersebut. Oleh karena itu, kami berharap, kita semua bisa satu frekuensi dalam memperbaiki iklim investasi dan level kemudahan berusaha di Indonesia dengan dilandasi semangat UU Cipta Kerja ini,” tegasnya.
Didik menyebutkan, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Perizinan sektor migas dan penunjang terdapat pada pasal 42 PP tersebut. Di sisi regulator, ditambahkannya, SKK Migas telah membuat One Door Service Policy (ODSP) yang membantu proses perizinan termasuk dari kementerian lain untuk aktivitas hulu migas. ODSP yang diluncurkan pada Januari 2020 berhasil mempercepat layanan rekomendasi SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari, dan ditargetkan menjadi hanya 3 hari pada 2021.
Meski begitu, dia mengakui UU Cipta Kerja dan PP yang telah terbit ini masih banyak yang belum bisa diimplementasikan. Alasanya, masih terdapat perbedaan karakter kegiatan usaha hulu migas dengan usaha lain sehingga membutuhkan peraturan kebijakan (beleids regel) tertentu.
“Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu kita kaji, rumuskan dan dorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target tersebut,“ ujar Didik.
Sementara VP Legal, Commercial & Planning Premier Oil Natuna Sea B.V, Ali Nasir, mengatakan pihaknya sebagai pelaku usaha menyambut baik terbitnya UU Cipta Kerja. Selain penyederhanaan perizinan, investor juga berharap mendapat pendampingan baik melalui SKK Migas maupun BKPM.
“Kami berharap, proses perizinan ini dilakukan satu pintu dan satu atap. Kalau bisa yang maju ke kementerian atau lembaga terkait adalah SKK Migas atau BKPM. Hal ini karena investor hulu migas merupakan kontraktor SKK Migas (Pemerintah). Sehingga, yang memiliki proyek sebenarnya pemerintah,” ujar Nasir.
Menurutnya, apabila perizinan ditangani SKK Migas atau BKPM, kontraktor Migas tidak dibebani masalah administrasi sehingga dapat fokus pada pendanaan, pencarian sumber migas dan komersialisasi proyek migas. Hal ini akan mempercepat penemuan cadangan dan komersialisasi proyek migas, yang akhirnya mempercepat tambahan penghasilan bagi pemerintah.
Tidak hanya itu, penyederhanaan ini diharapkan dapat dilakukan secara tepat di sektor hulu migas. Hal itu dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor selain soal kepastian peraturan dan fasilitas perpajakan yang menarik.
“Kita berharap dengan terbitnya UU Cipta Kerja, ease of doing business dapat terwujud, adanya perizinan yang sederhana baik dari segi jumlah maupun waktu sehingga mempermudah pelaku usaha menjalankan bisnis,” tegas Nasir.








Tinggalkan Balasan