Jakarta, Petrominer — Peraturan Pemerintah (PP) tentang Holding BUMN Migas yang sedang dirancang pemerintah tidak mengatur penggabungkan (merger) antara anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Mekanisme penggabungan itu murni aksi korporasi dan diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina selaku induk di holding tersebut.
“PP tentang pembentukan holding BUMN nantinya tidak akan mengatur tentang mekanisme terkait penggabungan antara PGN dengan Pertagas,” tegas Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aloysius K Ro, Jum’at (1/7).
Alasannya, jelas Aloysius, karena mekanisme tersebut murni aksi korporasi oleh Pertamina. Dengan demikian, semua diserahkan kepada Pertamina. Jika Pertamina memang menolak penggabungan tersebut, tentu penggabungan Pertagas dan PGN tidak akan terjadi.
“Itu corporate action. PP itu hanya soal saham negara. Kalau Pertagas karena tidak ada saham negara, adanya saham Pertamina, ya itu aksi korprasi. Mau inbreng, mau right issue,” ujarnya.”
Di sisi lain, banyak pihak mendukung agar pembentukan holding segera direalisasikan. Seperti disampaikan disampaikan Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M. Kholid Syeirazi.
Menurut Kholid, selain meningkatkan sisi finansial, langkah itu juga dinilai akan membuat tata kelola lebih baik. Alasannya, BUMN yang ada saat ini akan menjadi lebih solid dan sinkron. Dampaknya, akan membuat energi tanah air lebih berdaulat.
Kondisi demikian tentu berbeda dibandingkan saat ini. Menurut Kholid, selama ini tidak ada kendali komando sehingga BUMN sering jalan sendiri-sendiri dan terjadi persinggungan. Sebut saja masalah pipa open acces yang masih sering terjadi perdebatan.
“Jadi, ibarat orkestra, holding bisa bertindak sebagai konduktor yang menyelaraskan musik,” jelas Kholid.
Dampak tidak solidnya BUMN, menurutnya, sangat luar biasa. Salah satunya adalah mahalnya harga gas di tanah air, dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam.
“Saat ini, persinggungan itu masih kuat, dan itu yang membuat tidak efisien dan mahal. Misalnya, sekarang PGN tidak mau open access terhadap pipa transmisinya. Padahal hal ini membuat struktur harga (pricing structure) menjadi berlapis, yang ada akhirnya berpengaruh terhadap harga jual yang tinggi ke konsumen,” kata Kholid.
Yang tak kalah penting, paparnya, keberadaan holding BUMN justru akan mempertegas pola dua kaki yang terbukti sangat baik. Selama ini, Indonesia menerapkan tiga kaki seperti di Norwegia. Namun kenyataannya, banyak negara lain yang juga gagal, seperti Aljazair, Nigeria, dan bahkan Indonesia.
“Norwegia bukan model yang patut kita tiru,” pinta Kholid.
Itu sebabnya, dia mendesak agar PGN sebaiknya beriskap legowo dan tidak cengeng. Sebab, meski merupakan perusahaan publik, namun jangan lupa bahwa sebagian besar sahamnya adalah milik pemerintah.
“Seperti kita tahu, PGN melakukan manuver, termasuk melalui pembentukan opini di media dan menyuarakan melalui spin doctor. Padahal, kalau PGN terus melakukan perlawanan dan bersikap subversif, pemerintah bisa mempercepat buy back, sehingga penguasaan pemerintah terhadap BUMN migas, baik hulu maupun hilir itu semua dalam kendali pemerintah,” kata Kholid.








Tinggalkan Balasan