Jakarta, Petrominer – Pemerintah memutuskan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bulan Mei 2020 masih sama dengan April 2020. Keputusuan untuk menjaga harga BBM tidak berubah ini karena harga minyak dunia dan kurs dianggap masih tidak stabil serta dapat turun.
“Pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak dunia yang belum stabil atau memiliki volatilitas cukup tinggi. Kami terus mencermati perkembangan harga minyak terutama pada bulan Mei dan Juni 2020 ini,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi VII DPR RI, Senin (4/5).
Meski begitu, jelas Arifin, ada beberapa badan usaha yang melakukan aksi korporasi untuk membantu masyarakat dengan memberikan pemotongan harga BBM. Ini dilakukan dalam menyikapi keputusan Pemerintah terkait tidak adanya penyesuaian harga BBM.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pertimbangan lain harga BBM tetap adalah masih menunggu pengaruh dari pemotongan produksi yang telah disepakati oleh OPEC+, yakni para anggota OPEC dan non-OPEC. Dalam pertemuan bulan lalu, OPEC+ sepakat untuk melakukan pemotongan produksi secara bertahap dan periodik, yakni 9,7 juta barel per hari (bph) pada Mei hingga Juni 2020, sebesar 7,7 juta bph pada Juli hingga Desember 2020, 5,8 juta bph pada Januari 2021 hingga April 2022.
Selain itu, harga BBM di Indonesia merupakan salah satu yang termurah diantara negara-negara ASEAN dan beberapa negara di dunia. Sebagai contoh, untuk BBM RON 90 di Indonesia yang harganya ditetapkan Rp 7.650 per liter, di negara lain seperti Thailand ditetapkan Rp 7.810 per liter dan Philipina Rp 10.002 per liter. Bahkan di Laos setara dengan Rp 14.745 per liter.
Apalagi saat ini, Indonesia memiliki delapan jenis BBM, sementara negara lainnya hanya empat hingga lima jenis BBM saja.
Kementerian ESDM juga mencatat, volume penjualan BBM di Indonesia turun secara signifikan, yakni sekitar 26,4 persen pada bulan April 2020, dibandingkan kondisi sebelum pandemi Covid-19 yaitu bulan Januari hingga Pebruari 2020.
“Penurunan ini sangat berdampak pada revenue (badan usaha), walaupun BBM harganya disubsidi, volumenya tidak terserap banyak. Akibatnya inventory meningkat, yang tadinya untuk satu bulan, menjadi tiga bulan. Ini tentu saja berdampak terhadap operating cost menjadi tinggi,” tambahnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan Pemerintah adalah harga jenis BBM Umum (JBU) telah mengalami penurunan sebanyak 2 kali di tahun 2020, yakni pada bulan Januari dan Pebruari, dengan tingkat penurunan yang cukup signifikan. Di bulan Januari pada kisaran Rp 300 per liter hingga Rp 1.750 per liter dan bulan Pebruari pada kisaran Rp 50 per liter hingga Rp 300 per liter.
“Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan JBT dan JBKP serta memberikan subsidi untuk minyak tanah dan LPG yang digunakan langsung oleh masyarakat kecil,” ungkap Arifin.








Tinggalkan Balasan